214 Ton Narkoba Dimusnahkan, Kapolri Ungkap 629 Juta Jiwa Terselamatkan

214 Ton Narkoba Dimusnahkan, Kapolri Ungkap 629 Juta Jiwa Terselamatkan

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 29 Okt 2025 13:57 WIB
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri berhasil memusnahkan 214,84 ton narkoba yang nilainya mencapai Rp 29,37 triliun dalam periode satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jenderal Sigit mengatakan dari pemusnahan ini, Polri berhasil menyelamatkan 629 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Jenderal Sigit mulanya menjelaskan selama periode Oktober 2024 sampai Oktober 2025, Polri mengungkap 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, narkoba yang disita total beratnya 214,84 ton.

Adapun rincian barang bukti itu adalah 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five, dan 39,7 kilogram happy water.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jenderal Sigit, barang bukti tersebut nilainya mencapai Rp 29,37 triliun. Dia menyatakan terungkapnya kasus ini menyelamatkan 629,93 juta jiwa.

"Berdasarkan hasil keterangan para tersangka, diperoleh informasi tentang dosis rata-rata penggunaan narkoba sehingga dapat diketahui bahwa pengungkapan terhadap seluruh barang bukti tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, apabila barang bukti tersebut sampai lolos beredar di masyarakat," ujar Jenderal Sigit saat sambutan di acara pemusnahan barang bukti narkoba 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

ADVERTISEMENT

Jenderal Sigit menjelaskan untuk barang bukti seberat 212,7 ton sudah dimusnahkan lebih dulu di beberapa daerah, sebagaimana yang tertuang dalam UU 35/2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2, yakni pemusnahan barang sitaan narkotika dilakukan paling lama tujuh hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Sedangkan terhadap sisa barang bukti sebanyak 2,1 ton dimusnahkan hari ini.

(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads