Empat Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Natal

Empat Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Natal

Ardian Fanani - detikNews
Sabtu, 25 Des 2021 20:30 WIB
Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) Lapas Banyuwangi merayakan Natal dengan penuh suka cita. Sembilan WBP mengikuti ibadah Natal yang mengusung tema Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan tersebut. Dalam perayaan itu, diserahkan pula remisi untuk 4 WPB.
WBP Lapas Banyuwangi merayakan Natal dengan penuh suka cita/Foto: Ardian Fanani/detikcom
Banyuwangi -

Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) Lapas Banyuwangi merayakan Natal dengan penuh suka cita. Sembilan WBP mengikuti ibadah Natal yang mengusung tema 'Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan' tersebut. Dalam perayaan itu, diserahkan pula remisi untuk 4 WPB.

Mereka mengikuti ibadah Natal bersama dengan petugas Lapas Banyuwangi dan anggota tim pelayanan dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) Banyuwangi, yang dipimpin oleh Pendeta Rizki, Sabtu (25/12/2021). Kegiatan ibadah digelar dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Pendeta Rizki mengucapkan terima kasih kepada Lapas Banyuwangi yang telah memberikan fasilitas kepada WBP yang beragama Nasrani untuk merayakan Natal.

"Kami bersyukur karena Lapas Banyuwangi telah memfasilitasi saudara-saudara kami untuk merayakan Natal. Natal ini membawa kasih kedamaian dan membawa perubahan dalam kehidupan menjadi lebih baik," ujarnya kepada wartawan.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menyebutkan, perayaan Natal tersebut merupakan salah satu program pembinaan bagi WBP yang beragama nasrani, yang telah berlangsung setiap tahunnya di Lapas Banyuwangi.

"Untuk pelaksanaannya juga kami fasilitasi, karena selain sebagai wujud pembinaan kerohanian, kegiatan ini juga dilakukan sebagai pemenuhan hak memeluk agama terhadap warga binaan," terang Wahyu.

Pada perayaan Natal tahun 2021 ini, sebanyak empat orang WBP mendapatkan pengurangan masa penahanan atau remisi. Pemberian Remisi Khusus Hari Raya tersebut diserahkan langsung oleh Kalapas Banyuwangi usai kegiatan ibadah Natal.

Wahyu menerangkan, keempat WBP yang menerima remisi tersebut telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, yang di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin (Register F) dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

"Untuk WBP yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012, WBP yang memperoleh remisi sebelumnya harus mendapatkan persetujuan Justice Collaborator dari APH lain, atau telah menjalani sepertiga masa pidana apabila belum ada tanggapan dari APH lain," imbuhnya.

Simak juga video 'Enam Napi di Lapas Cianjur Dapat Remisi Natal':

[Gambas:Video 20detik]



Besaran remisi yang diterima, kata Wahyu, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. Besaran remisi tersebut didasarkan pada lama penahanan yang telah dijalani oleh WBP yang bersangkutan.

"Sedangkan perkara penerima remisi terdiri dari perkara narkotika, penggelapan dan perlindungan anak," urainya.

Dengan diperolehnya remisi tersebut, Wahyu berharap dapat dijadikan motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan bertekad untuk berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi. Sehingga ketika kembali ke masyarakat nantinya sudah lebih baik lagi dari sebelumnya.

"Setidaknya minimal ketika telah bebas nanti satu langkah lebih baik dari sebelumnya. Untuk yang masih belum mendapatkan remisi, tetap semangat, ikuti pembinaan dengan baik, semoga di tahun depan bisa mendapatkan remisi," pungkas Wahyu.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.