Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan remisi khusus hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Buddha.
Sebelumnya, Krismono telah mengusulkan 20 WBP beragama buddha untuk mendapatkan remisi khusus Waisak. Namun, tidak semua WBP disetujui mendapatkan remisi. Krismono menambahkan pemberian remisi ini juga tak disertai dengan acara simbolis, tetapi hanya diberitahukan saja.
"Karena sedang dalam masa pandemi COVID-19, tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP," kata Krismono di Surabaya, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: 841 Napi Dapat Remisi Khusus Waisak |
Krismono menambahkan WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti yang berkelakuan baik hingga telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak ini.
Selain Waisak, Krinsmono menyebut remisi khusus keagamaan biasanya kerap diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek.
"Tidak ada yang langsung bebas. Remisi tertinggi 2 bulan dan terendah 1 bulan, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan," imbuh Krismono.
Adanya WBP yang mendapat remisi ini, berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim dan jajaranmya semakin baik. Karena, menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
Krismono menyebut pemberian remisi juga telah menggunakan sistem online dan berbasis pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sehingga tidak ada lagi penyimpangan pengusulan remisi.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal," bebernya.
Di kesempatan yang sama, Krismono menegaskan remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik.
"Selamat hari Trisuci Waisak Tahun 2020, semoga semua makhluk berbahagia," tutupnya. (hil/iwd)