Nasib Anak di Madiun yang Digugat Ibunya karena Jual Sawah Tanpa Izin

Round-Up

Nasib Anak di Madiun yang Digugat Ibunya karena Jual Sawah Tanpa Izin

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 24 Des 2021 09:42 WIB
ibu di madiun gugat anak
Dainem dan Wuryandari (Foto: Sugeng Harianto)
Madiun - Seorang ibu di Madiun terpaksa menggugat anaknya sendiri. Si anak digugat karena sudah keterlaluan. Ia telah menjual sawah keluarga tanpa persetujuan.

Si ibu adalah Dainem (66), warga Desa/Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Sementara anak yang digugat adalah Budi Santoso (40).

Iya terpaksa karena tidak peduli dengan ibunya," ucap Dainem lirih kepada wartawan di kediamannya, Kamis (24/12/2021).

Dainem mengatakan suaminya, Lahuri mengaku baru mengetahui jika sawahnya dijual dari orang lain. Lahuri pun kaget karena dia merasa tidak menjual sebidang sawahnya. Dainem kaget karena status sawahnya yang semula letter C, menjadi SHM atas nama Yudo Prasetyo, Kepala Desa Prambon.

"Njih kaget (ya kaget) surat Letter C, malih (berubah) sertifikat. SHM atas nama Pak Yudo, kades Prambon," kata Dainem.

Wuryandari, anak pertama Dainem mengatakan dia telah mendampingi ibunya mendatangi kantor Desa Prambon, namun selalu dipersulit untuk bertemu kades. Dari pengakuan perangkat desa, sebidang sawah seluas 2.926 meter persegi itu telah dibeli secara lunas oleh Yudo seharga Rp 250 juta.

"Waktu kita ke kantor Desa Prambon dipersulit untuk bertemu Kades. Saya ingin klarifikasi katanya sawah dijual oleh adik saya Rp 250 juta. Katanya dibayar dua kali tahun 2015 itu Rp 100 juta dan tahun 2017 Rp 150 juta. Kok bisa menjual sepihak tanpa tahu ibu. Akta jual beli siapa yang buat notarisnya," kata Wuryandari.

Wuryandari mengaku heran kenapa pihak BPN bisa menerbitkan SHM tanah sawah atas nama Kades Prambon tanpa sepengetahuan pemilik sah. Wuryandari khawatir dokumen tersebut dipalsukan.

"Apa mungkin bisa jadi ada dokumen yang dipalsukan. Tapi permasalahan ini data sudah dibantu pengacara semoga bisa membantu permasalahan," jelas Wuryandari.

Wuryandari menambahkan selama ini sang adik dinilai menjadi anak durhaka dan tidak pernah membalas budi orang tua. Sejak menikah pada 2006, dia telah meninggalkan rumah tanpa mempedulikan ibunya.

"Gimana ya, sejak menikah sekitar tahun 2006 itu seperti tidak peduli dengan ibunya. Tinggal ikut istri di Desa Jatisari, Dagangan juga," paparnya.

Tak hanya itu, Wuryandari mengaku adiknya selalu menghindar jika dicari keluarga. Hal ini membuat keputusan keluarga untuk menggugat Budi pun semakin bulat.

Sementara itu, sidang gugatan pertama Budi telah digelar pada bulan Oktober 2021.

"Sekitar Oktober kemarin sidang pertama dan mediasi tiga kali gagal," pungkasnya

Simak juga 'Ibu di Boyolali Digugat 2 Kali oleh Anak Kandung Terkait Hibah Tanah!':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.