Si ibu adalah Dainem (66), warga Desa/Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Sementara anak yang digugat adalah Budi Santoso (40).
Iya terpaksa karena tidak peduli dengan ibunya," ucap Dainem lirih kepada wartawan di kediamannya, Kamis (24/12/2021).
Dainem mengatakan suaminya, Lahuri mengaku baru mengetahui jika sawahnya dijual dari orang lain. Lahuri pun kaget karena dia merasa tidak menjual sebidang sawahnya. Dainem kaget karena status sawahnya yang semula letter C, menjadi SHM atas nama Yudo Prasetyo, Kepala Desa Prambon.
"Njih kaget (ya kaget) surat Letter C, malih (berubah) sertifikat. SHM atas nama Pak Yudo, kades Prambon," kata Dainem.
Wuryandari, anak pertama Dainem mengatakan dia telah mendampingi ibunya mendatangi kantor Desa Prambon, namun selalu dipersulit untuk bertemu kades. Dari pengakuan perangkat desa, sebidang sawah seluas 2.926 meter persegi itu telah dibeli secara lunas oleh Yudo seharga Rp 250 juta.
"Waktu kita ke kantor Desa Prambon dipersulit untuk bertemu Kades. Saya ingin klarifikasi katanya sawah dijual oleh adik saya Rp 250 juta. Katanya dibayar dua kali tahun 2015 itu Rp 100 juta dan tahun 2017 Rp 150 juta. Kok bisa menjual sepihak tanpa tahu ibu. Akta jual beli siapa yang buat notarisnya," kata Wuryandari.
Wuryandari mengaku heran kenapa pihak BPN bisa menerbitkan SHM tanah sawah atas nama Kades Prambon tanpa sepengetahuan pemilik sah. Wuryandari khawatir dokumen tersebut dipalsukan.
"Apa mungkin bisa jadi ada dokumen yang dipalsukan. Tapi permasalahan ini data sudah dibantu pengacara semoga bisa membantu permasalahan," jelas Wuryandari.
Wuryandari menambahkan selama ini sang adik dinilai menjadi anak durhaka dan tidak pernah membalas budi orang tua. Sejak menikah pada 2006, dia telah meninggalkan rumah tanpa mempedulikan ibunya.
"Gimana ya, sejak menikah sekitar tahun 2006 itu seperti tidak peduli dengan ibunya. Tinggal ikut istri di Desa Jatisari, Dagangan juga," paparnya.
Tak hanya itu, Wuryandari mengaku adiknya selalu menghindar jika dicari keluarga. Hal ini membuat keputusan keluarga untuk menggugat Budi pun semakin bulat.
Sementara itu, sidang gugatan pertama Budi telah digelar pada bulan Oktober 2021.
"Sekitar Oktober kemarin sidang pertama dan mediasi tiga kali gagal," pungkasnya
Simak juga 'Ibu di Boyolali Digugat 2 Kali oleh Anak Kandung Terkait Hibah Tanah!':
(iwd/iwd)