Ibu tersebut yakni Dainem (66), warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Dainem menggugat anaknya, Budi Santoso (40).
Selain telah menjual sawah keluarga, Dainem mengaku selama ini anaknya juga tak pernah peduli dengannya.
"Iya terpaksa karena tidak peduli dengan ibunya," ucap Dainem lirih.
Bahkan, suami Dainem, Lahuri mengaku baru mengetahui jika tanahnya dijual dari orang lain. Lahuri pun kaget karena dia merasa tidak menjual sebidang sawahnya.
"Yang pertama tahu ayah saya yang kaget saat ke sawah ditanya oleh pemilik sawah sebelah, kenapa sawahnya dijual," jelas anak pertama Dainem, Wuryandari kepada detikcom, Kamis (23/12/2021).
Wuryandari mengatakan pembeli sawah seluas 2.926 meter persegi milik ibunya tersebut yakni seorang Kepala Desa Prambon, Kecamatan Dagangan.
"Pembelinya Kades Prambon, pak Yudo," ungkapnya.
Wuryandari menambahkan selama ini sang adik dinilai menjadi anak durhaka dan tidak pernah membalas budi orang tua. Sejak menikah pada 2006, dia telah meninggalkan rumah tanpa mempedulikan ibunya.
"Gimana ya, sejak menikah sekitar tahun 2006 itu seperti tidak peduli dengan ibunya. Tinggal ikut istri di Desa Jatisari, Dagangan juga," paparnya.
Tak hanya itu, Wuryandari mengaku adiknya selalu menghindar jika dicari keluarga. Hal ini membuat keputusan keluarga untuk menggugat Budi pun semakin bulat.
Sementara itu, sidang gugatan pertama Budi telah digelar pada bulan Oktober 2021.
"Sekitar Oktober kemarin sidang pertama dan mediasi tiga kali gagal," pungkasnya.
Simak juga Video: Pengakuan Ibu di Boyolali yang Digugat 2 Anak Kandung Gegara Tanah
(iwd/iwd)