Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan selama Nataru kegiatan warga dibatasi. Semua aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Untuk Natal dan tahun baru semua RHU tidak boleh buka. Semua aktivitas kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB," kata Eddy kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/12/2021).
Pada malam tahun baru, kata Eddy, semua pengusaha hotel, restoran tidak boleh mengadakan atau melaksanakan kegiatan atau perayaan. Kepada masyarakat tidak boleh arak-arakan ataupun pawai kendaraan bermotor.
"Semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru berhenti pada pukul 21.00 WIB. Baik PKL, minimarket, mal, bioskop, restoran, termasuk SPBU tutup pukul 21.00 WIB," jelasnya.
"Mal itu berlaku pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021 tutup pukul 21.00 WIB. Kalau di luar tanggal itu, tutup sesuai dengan yang saat ini berjalan," tambahnya.
Untuk SPBU di Kota Surabaya pada malam tahun baru tutup pada pukul 21.00 WIB. Kemudian buka kembali pada 1 Desember 2022 pukul 04.00 WIB.
"Ini semua ditujukan supaya kota surabaya bisa tertib aman pada tahun baru. Selain keamanan, ketertiban juga kesehatan, karena masih ada hubungannya dengan COVID-19," ujarnya.
Ada pun sanksi bagi pelaku usaha mal maupun RHU yang melanggar aturan selama Natal dan tahun baru. Sanksi tersebut berupa penutupan tempat usaha hingga denda administrasi.
"RHU yang masih buka nanti akan kita lakukan sanksi sesuai Perwali No. 67, dan kita lakukan penutupan kalau masih buka kita tutup selama 3-5 hari. Denda administratif sekitar Rp 5 juta ke atas sesuai klasifikasinya. Tanggal 31 petugas keliling ke tempat-tempat, seperti hotel, restoran, dan lainnya," pungkasnya. (iwd/iwd)