Kejari Tulungagung Gelar Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR

Kejari Tulungagung Gelar Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR

Adhar Muttaqin - detikNews
Jumat, 12 Mar 2021 14:36 WIB
Kejari Tulungagung melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018. Sudah sejauh mana penanganannya?
Kejari Tulungagung/Foto: Adhar Muttaqin/detikcom
Tulungagung - Kejari Tulungagung melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018. Sudah sejauh mana penanganannya?

Kepala Kejari Tulungagung Mujiarto mengatakan, kasus dugaan korupsi itu kini telah masuk tahap penyidikan. Sejumlah saksi dari pihak yang terlibat mulai dilakukan pemeriksaan.

"Iya, ada penyidikan baru di PUPR terkait jalan," kata Mujiarto, Jumat (12/3/2021).

Sementara Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, kasus dugaan korupsi itu mulai dilakukan penyelidikan pada Januari lalu. Setelah pihaknya memiliki indikasi kuat mengarah ke tindak pidana korupsi, maka kejaksaan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

"Kalau sesuai SOP di intel itu 30 hari. Tapi tidak sampai 30 hari kami sudah puldata, pulbaket, melakukan wawancara dan meminta keterangan. Kemudian kami lakukan ekspose dan kesepakatan tim dinaikkan ke penyidikan," kata Agung.

Meskipun telah naik ke penyidikan, namun kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tim jaksa penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti. Termasuk mengaudit kerugian negara.

"Nah itu tadi, gunanya dinaikkan ke penyidikan adalah untuk mengumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," imbuhnya.

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang disidik tersebut rata-rata adalah proyek pelebaran dan pembangunan jalan tahun anggaran 2018. Beberapa titik proyek yang menjadi objek penyidikan di antaranya di Sendang Penampihan dan Winong Kalidawir.

Para saksi yang telah diperiksa baru lima orang. Mereka adalah orang yang dinilai mengetahui maupun terlibat dalam proyek itu. "Untuk pegawai PUPR atau ASN di tahap penyidikan ini belum diperiksa. Ini kan baru seminggu penyidikannya. Tapi kalau saat penyelidikan sudah dimintai keterangan," imbuhnya.

Agung menambahkan, proyek infrastruktur tersebut dinilai bermasalah lantaran tidak sesuai dengan besaran teknis atau spek yang telah ditentukan. Namun pembayarannya diberikan secara penuh.

"Sehingga terjadi kelebihan bayar, nah untuk jumlahnya berapa nanti ya termasuk estimasi kerugian negara," pungkas Agung. (sun/bdh)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.