48 Pesilat di Jombang Diamankan, 2 Jadi Tersangka Pengeroyokan

48 Pesilat di Jombang Diamankan, 2 Jadi Tersangka Pengeroyokan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 20:40 WIB
pesilat di jombang diamankan
48 Pesilat di Jombang diamankan, 2 jadi tersangka pengeroyokan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang - Polisi menangkap 48 anggota sebuah perguruan silat pasca-insiden pengeroyokan seorang pemuda di Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang. Dari jumlah itu, 2 pesilat ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan sekitar 300 anggota sebuah perguruan silat berkumpul di Flyover Peterongan, Jombang pada Kamis (16/12) malam. Mereka datang dari Kediri, Tulungagung, Bojonegoro, Tuban, Nganjuk, Mojokerto, Mojokerto, dan Jombang sendiri.

"Ada imbauan di grup (WhatsApp) mereka, karena beberapa hari sebelumnya ada rekan mereka yang sempat dipukul sekelompok pemuda, mereka aksi solidaritas sweeping ke Jombang," kata Teguh kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (17/12/2021).

Dari Flyover Peterongan, lanjut Teguh, ratusan pesilat tersebut berkonvoi ke pusat kota Jombang untuk mencari pelaku yang menganiaya rekan mereka. Sampai di Jalan KH Wahid Hasyim sekitar pukul 22.00 WIB, massa pesilat mengeroyok EPW (20), warga Kecamatan Perak, Jombang. Saat itu, korban sedang asyik berfoto dengan dua temannya.

"Saat mereka konvoi, korban sedang foto-foto di trotoar. Massa mengira korban sedang merekam kegiatan mereka. Akhirnya mereka marah dan melakukan pengeroyokan," terangnya.

Akibatnya, EPW menderita sejumlah luka lebam di kepala dan tangannya. Ia langsung melapor ke Polres Jombang. Polisi pun memburu pelaku. Hasilnya, petugas meringkus 48 pesilat di Jalan Kusuma Bangsa dan Alun-alun Jombang. Sebanyak 28 sepeda motor yang mereka gunakan berkonvoi juga disita.

"Ada dua orang yang kami tetapkan tersangka. Sesuai alat bukti mereka mengeroyok korban di Jalan Wahid Hasyim," jelas Teguh.

Kedua tersangka yaitu Andrian Trimadeni (21), warga Desa Songsong, Jatikalen, Nganjuk dan Nurwahid Saefudin (22), warga Desa Kedungurip, Megaluh, Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Untuk yang lain, kami kumpulkan alat bukti, kalau tidak ada indikasi pidana, kami lakukan pembinaan, kami panggil orang tuanya," cetus Teguh.

Tidak hanya itu, tambah Teguh, pihaknya juga menyelidiki dalang yang menggerakkan massa pesilat ke Jombang. "Kami dalami komandonya melalui di grup-grup komunikasi mereka, indikasinya sudah ada perencanaan," tandasnya.

Lihat juga video 'Brigadir Irawan Dikeroyok Geng Balap Liar yang Terganggu-Provokasi':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.