72 Pesilat di Jatim Jadi Tersangka Kasus Kekerasan

72 Pesilat di Jatim Jadi Tersangka Kasus Kekerasan

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 16:20 WIB
Puluhan pesilat dari berbagai perguruan di Jatim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan. Kasus ini dalam periode September hingga Oktober 2021.
Puluhan pesilat dari berbagai perguruan di Jatim/Foto: Amir Baihaqi/detikcom
Surabaya - Puluhan pesilat dari berbagai perguruan di Jatim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan. Kasus ini dalam periode September hingga Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, ada 72 pesilat yang diamankan. Mereka merupakan pelaku pengeroyokan dan perusakan barang di muka umum dan didatangkan dari berbagai polres jajaran.

"Para tersangka yang diamankan dalam perkara pengeroyokan yang melibatkan perguruan pencak silat, oleh Subdit 3 Jatanras dan 8 Satreskrim Polres jajaran pada Polda Jatim, sejumlah 72 orang meliputi 53 dewasa dan 19 anak-anak," kata Gatot, Kamis (28/10/2021).

Puluhan pesilat itu, dari Polres Lamongan 16 tersangka, Jombang 6 tersangka, Kediri Kota 2 tersangka, Gresik 1 tersangka, Nganjuk 34 tersangka, Malang Kota 5 tersangka, Blitar 2 tersangka dan Bojonegoro 5 tersangka.

Menurut Gatot, para pesilat biasanya melakukan aksi kekerasan saat konvoi di jalanan. Tak hanya itu, mereka juga melakukan kekerasan usai melaksanakan kegiatan atau pengesahan.

"Modusnya mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang atau barang di muka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melakukan kegiatan latihan rutin atau pengesahan," terang Gatot.

Gatot kemudian menegaskan, Polda Jatim tak ragu menindak tegas setiap pelaku kekerasan terutama yang melibatkan perguruan silat. Adapun bagi yang melakukannya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun.

"Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama. Khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur," tuturnya.

"Oleh karenanya, Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat," pungkas Gatot.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.