Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan pengeroyokan ini dipicu potingan MWA di Facebook pada Jumat (23/4) sekitar pukul 06.00 WIB. Remaja 14 tahun warga Kecamatan Tembelang itu mengunggah foto dirinya memakai kalung berlogo salah satu perguruan silat.
Postingan tersebut membuat geram dua pesilat. Yaitu MAS (17), warga Desa Pulogedang, Tembelang dan MNH (15), asal Desa Temuwulan, Perak, Jombang. Karena korban bukan anggota perguruan silat tersebut.
"Mereka marah karena korban bukan anggota, tapi menggunakan atribut. Korban juga mengaku-ngaku sebagai anggota perguruan silat tersebut," kata Teguh kepada detikcom, Sabtu (1/5/2021).
Hari itu juga, MAS dan MNH mengajak korban bertemu di lapangan SDN Kedungotok 1, Kecamatan Tembelang sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, kedua pesilat ini sempat menginterogasi MWA terkait alasannya memakai kalung berlogo perguruan silat.
Korban mengaku memakai kalung tersebut sebatas untuk foto saja. "Kemudian korban diajak memperagakan silat. Saat itulah korban dipukul dan ditendang secara bergantian oleh kedua pelaku. Korban minta maaf, tapi tetap dipukuli," terang Teguh.
Akibatnya, MWA menderita luka lebam di bagian kepala dan dada. Beruntung dia berhasil kabur dari lokasi pengeroyokan untuk pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, korban didampingi ayahnya melapor ke Polsek Tembelang.
Teguh menjelaskan, Unit 1 Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung memburu MAS dan MNH setelah menerima laporan korban. Kedua pesilat remaja itu diciduk di rumah mereka pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangka dengan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 3,5 tahun penjara.
"Untuk saat ini, kedua pelaku kami titipkan di selter Dinsos untuk diperiksa Bapas. Dimungkinkan akan mengarah ke diversi karena pelaku juga anak-anak. Kami menunggu saran Bapas," tandas Teguh. (iwd/iwd)