"Dikembalikan dari penyidik pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 dan JPU Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara SPI," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Selasa (14/12/2021).
Usai berkas perkara tahap I dikembalikan, lanjut Fathur, selanjutnya pihaknya akan menelitinya lagi selama 14 hari ke depan. Itu dilakukan guna melihat apakah petunjuk berkasnya apakah telah terpenuhi atau belum.
"Terhadap berkas tersebut JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah petunjuk P-18 atau P-19 telah di penuhi oleh penyidik atau belum guna proses lebih lanjut," imbuhnya.
Kejati Jatim sebelumnya sempat menerima berkas dari Polda Jatim pada 17 September 2021. Namun berkas itu dikembalikan pada 23 September 2021 karena dinilai masih ada kekurangan.
Sebelumnya, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, JE, resmi jadi tersangka kasus kekerasan seksual. Mendalami kasus ini, polisi membutuhkan waktu 67 hari sebelum menetapkan JE sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melaporkan JE ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan belasan anak didiknya.
(fat/fat)