Komnas PA Sebut Kasus Kekerasan Seksual Pemilik SMA SPI Masih Simpang Siur

Komnas PA Sebut Kasus Kekerasan Seksual Pemilik SMA SPI Masih Simpang Siur

Amir Baihaqi - detikNews
Sabtu, 13 Nov 2021 15:56 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait/Foto file: Amir Baihaqi
Surabaya - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan pemilik SMA SPI di Batu, JE masih simpang siur hingga kini. Seperti yang disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

JE telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021. Usai ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, berkas kasusnya kemudian diserahkan pada Kejati pada 17 September. Namun, berkas itu dikembalikan ke penyidik karena P-18 atau masih kurang lengkap. Hingga saat ini, berkas tersebut diketahui masih belum dikembalikan.

"Belum dikembalikan," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (13/11/2021).

Menanggapi hal itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut, kasus kekerasan seksual itu semakin simpang siur. Ia bahkan menduga bahwa kasus telah 'masuk angin' karena lamanya proses pelengkapan berkas.

"Semakin tidak jelas dan kabur, simpang siur bahkan diduga 'masuk angin'," kata Arist.

Arist menambahkan, seharusnya berkas yang telah diserahkan ke Kejati Jatim seharusnya telah mendapatkan status hukum tetap. Karena dengan begitu, kejaksaan akan segera membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam ketentuan hukum acara pidana dan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kasusnya JE sudah mendapat status hukum lengkap (P21) untuk segera dibentuk Tim JPU-nya dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri," jelasnya.

Arist kemudian memberikan contoh kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pendeta Gereja yang pernah terjadi di Surabaya. Dalam kasus tersebut penyidik sangat cepat memprosesnya, bahkan telah dijatuhkan vonis.

"Patutlah jika masyarakat mempertanyakan dan menilai kinerja Polda dan Kejati Jawa Timur atas kasus JE. Padahal Penyidik Renakta mempunyai pengalaman hukum yang sama terhadap kasus seorang pelayan di salah satu gereja di Surabaya, yang kasusnya naik ke pengadilan dan mendapat ganjaran hukum 12 pidana kurungan penjara," jelas Arist. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.