Kabar baiknya, Kota Surabaya hingga Kabupaten Malang masih bertengger di PPKM Level 1. Tak hanya itu, wilayah yang masuk PPKM level 1 juga terus bertambah.
Pada PPKM lalu, ada 13 wilayah yang masuk level 1. Kini, daerah yang masuk level 1 ada 20 kabupaten/kota.
Sementara daerah yang berada di level 2 dan level 3 mengalami penurunan. Di PPKM lalu, kabupaten/kota di level 2 ada 16, kini turun menjadi 10 daerah. Sedangkan wilayah yang menerapkan level 3, turun dari sembilan menjadi delapan kabupaten/kota.
Perpanjangan PPKM ini ada di dalam Instruksi Mendagri, Tito Karnavian nomor 67 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditandatangani Tito pada 13 Desember 2021.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," demikian bunyi Inmendagri seperti dilihat detikcom, Selasa (14/12/2021).
Berikut daftar lengkap wilayah di Jatim yang menerapkan PPKM Level :
PPKM Level 1
1. Kabupaten Sidoarjo
2. Kabupaten Pacitan
3. Kabupaten Ngawi
4. Kabupaten Magetan
5. Kota Surabaya
6. Kota Probolinggo
7. Kota Mojokerto
8. Kota Malang
9. Kota Madiun
10. Kota Kediri
11. Kota Blitar
12. Kota Batu
13. Kabupaten Kediri
14. Kabupaten Tuban
15. Kabupaten Mojokerto
16. Kabupaten Malang
17. Kabupaten Lamongan
18. Kota Pasuruan
19. Kabupaten Gresik
20. Kabupaten Bojonegoro
PPKM level 2
21. Kabupaten Tulungagung
22. Kabupaten Trenggalek
23. Kabupaten Madiun
24. Kabupaten Lumajang
25. Kabupaten Jombang
26. Kabupaten Blitar
27. Kabupaten Banyuwangi
28. Kabupaten Probolinggo
29. Kabupaten Pasuruan
30. Kabupaten Nganjuk
Level 3 :
31. Kabupaten Situbondo
32. Kabupaten Ponorogo
33. Kabupaten Bondowoso
34. Kabupaten Sunenep
35. Kabupaten Sampang
36. Kabupaten Pamekasan
37. Kabupaten Jember
38. Kabupaten Bangkalan.
Simak Video 'Update PPKM: DKI-Tangerang Level 1, Bekasi-Bandung Level 2':
(hil/fat)