Kasasi MA dengan nomor putusan 831K/Pid/2021 itu diputuskan pada Rabu 15 September 2021. Amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blitar. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Blitar nomor 402/Pid.B/2020/PN Blitar pada tanggal 31 Maret 2020.
Dalam amar putusan kasasi tersebut MA menyatakan terdakwa Joko Trisno Mudianto (JTM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana mengadu secara memfitnah. MA dalam putusan kasasinya menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2,5 juta.
Kasi Intel Kejari Blitar Anwar Zakaria mengatakan pihaknya telah menerima hard copy petikan putusan kasasi itu pada bulan Oktober 2021. Begitu menerima petikan putusan itu, pihak Kejari Blitar langsung melayangkan surat pemberitahuan kepada JTM.
"Namun sampai Desember ini yang bersangkutan tidak meresponnya. Sehingga kami menjemputnya dan langsung kami masukkan Lapas Blitar kemarin (9/12)," jawab Anwar dikonfirmasi detikcom, Jumat (10/12/2021).
Tujuh tahun lalu, kasus yang menjadi atensi warga Blitar ini mulai bergulir. Ketika dokter Harun Rosidi melaporkan balik JTM yang saat itu sebagai ketua LSM Jihad. Serangan balik atas fitnah yang dinilai mencemarkan nama baik dr Harun Rosidi itu dilaporkan ke Polda Jatim.
Namun dalam persidangan di PN Blitar, dalam putusannya nomor 402/Pid.B/2020/PN Blitar pada tanggal 31 Maret 2020, JTM dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Blitar kemudian mengajukan kasasi ke MA pada Kamis (29/4/2021). Hingga putusan kasasi itu terbit pada 15 September 2021. Namun karena petikan putusan kasasi tersebut hanya bisa diakses melalui situs resmi MA, maka Kejari Blitar menguatkan dengan meminta hard copy salinan putusan kasasi lengkap pada bulan Nopember 2021.
"Kami telah melakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Sehingga kami jemput paksa untuk dimasukkan ke dalam Lapas Blitar," pungkas Anwar (iwd/iwd)