PPKM Level 3 Batal, Pemkot Malang Tunggu Imendagri Terbaru

PPKM Level 3 Batal, Pemkot Malang Tunggu Imendagri Terbaru

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 08:13 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji
Wali Kota Malang Sutiaji (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Pemkot Malang menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru pasca-pembatalan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru. Inmendagri dibutuhkan sebagai dasar terbitnya Surat Edaran Wali Kota berisi aturan pencegahan sebaran virus COVID-19.

"Hari Senin nanti, akan terbit Inmendagri terbaru. Pasca pemerintah membatalkan PPKM Level 3 di seluruh saat Natal dan Tahun Baru. Adanya Inmendagri itu nanti, menjadi dasar kita terbitkan SE (surat edaran)," kata Wali Kota Malang Sutiaji kepada detikcom, Jumat (10/12/2021).

Menurut Sutiaji, adanya pemberlakuan PPKM ataupun tidak, kunci utama adalah penegakan serta kesadaran masyarakat untuk ketat menjalankan protokol kesehatan.

"Jadi sudah saya sampaikan mulai awal, bahwa COVID-19 ini tidak akan selesai dengan level berapapun atau tidak melakukan PPKM. Dan saya semenjak dulu namanya PPKM level berapapun, kita tidak boleh sembrono, tidak boleh abai," tutur Sutiaji.

Sutiaji menegaskan, ada atau tidaknya PPKM Level 3, 2 ataupun Level 1, masyarakat harus tetap meningkatkan kewaspadaan. Dengan menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker.

"Mitigasi harus tetap, mulai tingkat RT dan RW. Dan saya sudah kumpulkan RT dan RW agar ketat dan terus mengajak masyarakat menjaga protokol kesehatan," tegasnya.

Sutiaji menambahkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diberlakukan di setiap pusat perbelanjaan atau mal, hotel, restoran tempat sampai kepada fasilitas publik lainnya.

"Nanti mal wajib hukumnya pakai PeduliLindungi, kalau tidak harus ada punishment. Selain adanya pembatasan jumlah pengunjung," beber Sutiaji.

Berkaca dari hasil rapat koordinasi rencana penerapan PPKM saat Natal dan Tahun Baru 2022, Rabu (8/12/2021), kemarin. Sutiaji membeberkan gambaran aturan yang bakal diterapkan.

Yakni, saat Natal dan Tahun Baru nanti tidak ada penetapan Level 3, namun ada pengaturan khusus yang akan dikeluarkan melalui Inmendagri pada Senin (13/12/2021) mendatang.

Selain nantinya, tidak ada penyekatan pergerakan masyarakat, namun pencegahan penyebaran COVID-19 melalui pengetatan protokol kesehatan dan pengecekan dokumen perjalanan.

"Ada juga pembatasan kerumunan maksimal 5 orang, pendisiplinan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, serta pemberian sanksi bagi pengusaha yang tidak menerapkannya," ungkap Sutiaji.

Dalam rakor tersebut, lanjut Sutiaji, Mendagri juga menyampaikan kepala daerah bersama Forkopimda segera menyusun strategi dan kebijakan yang mengikat masyarakat dalam upaya pencegahan peningkatan penyebaran COVID-19 di masa Natal dan Tahun Baru.

Simak Video '11 Juta Orang Diperkirakan Akan Lakukan Perjalanan saat Nataru':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.