PPKM Level 3, Pemkot Malang Siapkan Sanksi ASN Cuti Saat Nataru

PPKM Level 3, Pemkot Malang Siapkan Sanksi ASN Cuti Saat Nataru

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 02 Des 2021 08:13 WIB
Wali Kota Malang, Sutiaji
Walli Kota Malang Sutiaji (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang -

Pemkot Malang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tak mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Keputusan ini merujuk pada kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat libur Nataru.

"Di sana (Aturan Pemerintah Pusat) sudah ditetapkan, ASN tidak boleh cuti, begitu pula TNI/Polri. Sektor swasta pun diimbau untuk tidak mengambil cuti selama libur Nataru," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Sutiaji mengaku, aturan itu bersamaan dengan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Untuk itu, dirinya mengingatkan, agar ASN Pemkot Malang tidak bepergian saat libur Nataru, dan dimbau untuk tetap berada di rumah.

Aturan ini diberlakukan pada 24 Desember mendatang hingga 2 Januari 2021 mendatang.

"PPKM Level 3 itu salah satunya untuk pengendalian arus supaya tidak mudik. Boleh cuti tapi tidak boleh kemana-mana, cukup di rumah masing-masing. Nah dari pada cutinya diambil tapi tidak boleh kemana-mana, ya lebih baik tidak usah ambil cuti," kata Sutiaji.

Sutiaji menegaskan, jika diketahui ASN nekat cuti dan bepergian keluar kota. Maka sanksi juga akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara sistem pengawasan akan dilakukan di masing-masing Perangkat Daerah (OPD).

Lihat video 'Jika Omicron Tak Masuk RI, Pemerintah Tak Tambah Peraturan PPKM saat Nataru':

[Gambas:Video 20detik]



"Jadi, nanti Kepala Dinas bertanggung jawab pada Kepala Bidang (Kabid) sampai ke bawah. Tugasnya nanti yang ngasih punishment ketika ada yang melanggar," tegasnya.

Tak hanya itu, Sutiaji menjamin tidak ada penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama pemberlakuan PPKM level 3.

"Kalau mungkin menemukan mobil berplat N AP kok di luar kota, ya berarti memang ada kegiatan di kota tersebut. Karena kadang-kadang seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu mengajak jajarannya untuk mengecek penyediaan," pungkasnya.

Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, segala aturan selama PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 tahun 2021.

Salah satu poinnya adalah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta.

Larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat selama liburan Nataru. Namun pemerintah pusat menyerahkan operasional pembukaan tempat wisata, tempat perbelanjaan, serta tempat ibadah utamanya gereja ke masing-masing daerah.

Pemerintah pusat tidak menutup akses tempat wisata dan tempat perbelanjaan, hanya pada Inmendagri tersebut mengatur tempat wisata dan tempat perbelanjaan, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.