Polisi telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan Vanessa Angel ke Kejaksaan Negeri Jombang. Sampai saat ini, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P21) karena terdapat barang bukti yang kurang.
"Sudah satu minggu lebih (berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan). Masih ada sedikit pemenuhan ya, mungkin (bukti) formal material kami belum tahu, sekilas ada kekurangan," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (9/12/2021).
Nurhidayat menjelaskan penyidik Satlantas Polres Jombang proaktif berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara kecelakaan Vanessa Angel. Namun, ia tidak merinci apa saja bukti yang dianggap kurang oleh jaksa.
"Kemarin kami sudah koordinasi dengan kejaksaan juga. Mereka sudah mempelajari (berkas perkara) dan akan memberikan petunjuk. Akan segera kami tuntaskan," terangnya.
Tidak hanya itu, sampai saat ini penyidik juga belum menerima hasil pemeriksaan electronic control unit (ECU) mobil mendiang Vanessa Angel dari agen tunggal pemegang merk (ATPM) Mitsubishi. ECU mobil Pajero Sport itu mempunyai fungsi merekam data kendaraan layaknya kotak hitam (black box) pesawat terbang.
"Sampai hari ini belum kami terima, sudah kami minta, katanya masih ada kendala di produsennya. Akan diberikan ke penyidik segera, secara tertulis (hasil pemeriksaan) belum kami terima suratnya," jelas Nurhidayat.
Di lain sisi, Nurhidayat menyebut kondisi sopir Vanessa, Tubagus Joddy (24) dalam kondisi sehat. Baik secara fisik maupun psikis. Selama ditahan di Rutan Polres Jombang, Joddy tidak boleh dijenguk siapa pun.
Simak juga video 'Kasus Gala Sky dan Hukum Waris Islam':
"Larangan berlaku untuk semua tahanan, tidak boleh dijenguk maupun komunikasi jarak jauh (menggunakan alat komunikasi) tidak kami izinkan, karena COVID-19 sesuai aturan Mabes Polri," tegasnya.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Jombang Achmad Jaya membenarkan berkas perkara telah ia terima dari penyidik. "Berkas perkara sudah kami terima, sekarang sedang dilakukan penelitian," tandasnya.
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barrier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah.
Penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel pada Rabu (10/11). Sopir sekaligus fotografer Vanessa itu ditahan di Rutan Polres Jombang sejak 11 November 2021.
Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.