"Kita mengamankan barang bukti peralatan tradisional untuk memasak minuman beralkohol jenis arak dari dua rumah di Desa Sidolaju Widodaren. Keduanya pria wanita kita tetapkan tersangka," ujar Wakapolres Ngawi Kompol Ricky Tri Dharma kepada wartawan Senin (6/12/2021).
Kedua tersangka, kata Ricky, bukan suami istri. Dari rumah kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa gentong, alat penyulingan, ember dan sejumlah bahan pembuat arak seperti tape serta gula merah.
'Kita amankan peralatan memasak arak mulai gentong untuk tempat fermentasi bahan arak dan juga tempat penyulingan. Kemudian bahan pembuat arak seperti tape dan gula merah," kata Ricky.
Ricky mengatakan kedua tersangka mengaku belum lama memproduksi arak. Dalam sehari hanya memproduksi 4 botol air mineral ukuran 1,5 liter dan di jual seharga Rp 80 ribu.
"Omset masih kecil sehari Rp 300 ribu itu sehari hanya 4 sampai 5 botol air mineral ukuran 1,5 liter. Dijual per botol Rp 80 ribu," kata Ricky.
Ricky menambahkan razia rumah produksi minuman beralkohol tersebut juga dakam rangka menciptakan situasi Kamtibmas. "Razia bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas menjelang libur Nataru," tandasnya.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Ngawi AKP Elang Prasetiyo menjelaskan tersangka dikenakan undang-undang tipiring dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. "Kita tidan tahan tersangka karena tipiring dan ancaman hukuman 3 bulan penjara," ungkap Elang.
"Pasal 4 ayat (1) PERDA Nomor 10 tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat berwenang," tandasnya. (iwd/iwd)