Pelaku yang memproduksi miras dan telah ditetapkan jadi tersangka adalah Suyono (33). Suyono tertangkap basah sedang melakukan penyulingan dan memproduksi miras tersebut.
Selain itu, sedikitnya 31 drum arak mentah (baceman) dan 1.200 liter arak siap edar yang dibungkus kardus bekas minuman air mineral, 24 tabung elpiji, 5 kompor, dan dandang besar serta ratusan botol kemasan juga turut diamankan.
Pabrik minuman haram ini menurut kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono merupakan pabrik rumahan miras yang cukup besar di Tuban. Agar tak tercium aparat, pelaku memakai modus rumah kosong kumuh yang dari depan terlihat tidak digunakan.
"Pelaku ini menggunakan rumah bekas yang kumuh dan nampak kosong dari depan. Saat digerebek ternyata sedang kerja di dalam rumah ini. Perhari produksi arak bisa 1.500 liter," terang Nanang di lokasi, Selasa (2/7/2019).
Baca juga: Rumah Produksi Arak di Tuban Digerebek |
![]() |
Ditambahkan Nanang, petugas sempat kesulitan masuk karena ruangan dalam kondisi terkunci. Tak mau terkecoh akhirnya petugas berhasil masuk lewat pintu belakang.
Petugas terpaksa masuk lewat pintu belakang, namun kondisi di dalam sangat gelap. Saat digeledah, ternyata di dalam gudang itu digunakan untuk memproduksi miras dengan skala besar. Pelaku sempat bersembunyi di atas atap untuk menghindari petugas.
"Saat digerebek, pelaku Suyono ini sempat sembunyi di atas atap rumah. Dan akhirnya bisa ditangkap" imbuh Nanang.
Saat diinterogasi, produksi arak yang cukup besar ini telah berjalan sekitar dua bulan dan dipasarkan ke beberapa kota di Bojonegoro dan Lamongan.
Menurut pengakuan tersangka Suyono, ia mencoba usaha miras ini belajar dari temannya di Tuban yang lebih dulu memproduksi miras arak.
"Awalnya buat ini dari belajar teman, baru dua bulan lalu beroperasi. Niatnya bantu orang tua yang sakit dan adik yang masih sekolah. Tapi keburu ditangkap aparat," aku Suyono.
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini