Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan penyelidikan kasus yang menjerat Bripda RB melibatkan tim gabungan Direskrimum, Polres Mojokerto dan Pasuruan. Anggota Polres Pasuruan itu hari ini diamakan dan ditahan Bidpropam Polda Jatim.
"Alhamdulillah malam ini kami bisa mengamankan seseorang berinisial BGS (Bripda RB), profesinya anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Slamet saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Sabtu (4/12/2021).
Slamet menjelaskan, Bripda RB menjalin hubungan asmara dengan NWR sejak Oktober 2019. Mereka lantas berhubungan layaknya suami istri.
"Setelah resmi pacaran mereka melakukan perbuatan seperti suami istri, berlangsung sejak 2020 sampai 2021 di Malang sana, di tempat kos mereka dan hotel di Malang," terang Slamet.
Bripda RB, lanjut Slamet, bakal dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Aborsi juncto pasal 55 KUHP karena melakukan aborsi terhadap kandungan kekasihnya, NWR. Ancaman hukuman 5 tahun penjara sudah menanti RB.
"Secara pidana umum kami jerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55. Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," terang Slamet.
Ia menambahkan, Bripda RB melakukan aborsi terhadap kandungan kekasihnya menggunakan obat Cytotec. Pihaknya juga akan menelusuri penjual obat berbahaya tersebut.
"Barang bukti untuk aborsi obatnya untuk menggugurkan adalah Cytotec. Tidak menutup kemungkinan kami lakukan itu (menyelidiki penjualnya)," tandasnya.
Sedangkan nasib kekasihnya, NWR berakhir tragis. Gadis berusia 23 tahun itu ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium yang dicampur teh. Polisi menemukan sisa racun dalam sebuah botol plastik di sebelah mayat korban. (iwd/iwd)