Kasus Aduan Wabup Bojonegoro, Kapan Polisi Periksa Bupati Anna?

Kasus Aduan Wabup Bojonegoro, Kapan Polisi Periksa Bupati Anna?

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 17:25 WIB
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan
Kasubdit Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah terlapor dari kasus pencemaran nama baik Wakil Bupati Budi Irawanto (Wawan) hingga kini belum dipanggil dan diperiksa. Lalu kapan Bupati Anna akan dipanggil untuk diperiksa?

"Belum (dipanggil). Nunggu gelar perkara," kata Kasubdit Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert kepada detikcom, Jumat (3/12/2021).

Gelar perkara rencananya akan dilakukan setelah penyidik telah memeriksa 7 orang saksi. Namun hingga saat ini, gelar perkara belum juga kunjung dilaksanakan dan masih dalam proses penyelidikan.

7 orang saksi yang telah diperiksa itu antara lain admin grup WhatsApp dan saksi ahli serta Wabup Wawan juga. Namun hingga kini Bupati Anna belum juga dipanggil untuk diperiksa.

Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto melayangkan pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Yang diadukan Wabup Budi adalah Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.

Surat pengaduan itu ditandatangani Wawan, panggilan Budi, pada 9 September 2021. Di dalam surat pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah alat bukti di antaranya adalah transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.

Dalam surat pengaduan, Wabup Wawan mengadukan Bupati Anna yang menulis beberapa hal yang dianggapnya telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya.

Polres Bojonegoro sendiri sudah memanggil Wabup Wawan untuk dimintai keterangan. Penyidik juga sudah memintai keterangan dari lima saksi terkait aduan ini. (iwd/iwd)