"Iya benar. Diundang hari ini," ujar Kasubdit Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Alberd saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (28/10/2021).
Pemanggilan Wabup Wawan dilakukan setelah penyidik dari Subdit V Ditreskrimsus memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya admin WhatsApp Grup Bojonegoro, namun juga saksi ahli.
Kasus aduan yang melibatkan Wabup Wawan dan Bupati Anna sendiri ditarik dari Polres Bojonegoro ke Polda Jatim. Penarikan tersebut dimulai sejak Kamis (7/10) lalu.
Sementara Wabup Wawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya undangan tersebut.
Baca juga: Kasus Wabup Bojonegoro vs Bupati Anna, Polda Jatim Periksa Saksi Ahli |
"Iya mas, saya akan hadir dan ini sedang perjalanan menuju Surabaya," jelas Wabup Budi Irawanto kepada detikcom.
Dari pantauan detikcom, menggunakan batik warna merah dipadu celana hitam, Wabup Wawan berangkat menuju Mapolda Jatim.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto melayangkan pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Yang diadukan Wabup Budi adalah Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.
Dalam surat pengaduan, Wabup Wawan mengadukan Bupati Anna yang menulis beberapa hal yang dianggapnya telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya.
Polres Bojonegoro sendiri sudah memanggil Wabup Wawan untuk dimintai keterangan. Penyidik juga sudah memintai keterangan dari lima saksi terkait aduan ini.
(fat/fat)