"Lagi disiapkan gelar perkara," ujar Kasubdit Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Alberd kepada detikcom, Rabu (17/11/2021).
Menurut Wildan, rencana gelar perkara dilakukan setelah pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Adapun total saksi yang telah diperiksa yakni ada 7 orang termasuk Wabup Wawan. Sedangkan Bupati Anna hingga saat ini belum diperiksa.
"Sudah ada 7 saksi yang telah diperiksa. Bupati belum diperiksa," terang Wildan.
Ditanya apakah usai gelar perkara nanti akan ada penetapan tersangka? Wildan menyebut belum sampai tahap itu. Karena proses penyidikan masih terus berjalan.
"Belum, masih lidik," pungkas Wildan singkat.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto melayangkan pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Yang diadukan Wabup Budi adalah Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.
Surat pengaduan itu ditandatangani Wawan, panggilan Budi, pada 9 September 2021. Di dalam surat pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah alat bukti di antaranya adalah transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Dalam surat pengaduan, Wabup Wawan mengadukan Bupati Anna yang menulis beberapa hal yang dianggapnya telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya.
Polres Bojonegoro sendiri sudah memanggil Wabup Wawan untuk dimintai keterangan. Penyidik juga sudah memintai keterangan dari lima saksi terkait aduan ini. (iwd/iwd)