Wakil Ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto mengatakan pembatasan ini merupakan implementasi atas kebijakan PPKM level 3 yang diterapkan pemerintah pusat di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini sudah tertuang dalam Inmendagri No 62 Tahun 2021.
"Agar tidak terjadi lonjakan kasus. Sesuai Inmendagri, maka semua kegiatan selama Natal dan tahun baru dibatasi. Berlaku untuk seluruh kegiatan masyarakat," katanya kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Menurutnya, tanggal yang sudah ditentukan itu, seluruh masyarakat dilarang untuk bepergian. Selain itu, seluruh fasilitas umum akan ditutup. Termasuk RTH dan alun-alun. Pelaksanaan Natal pun juga diminta untuk dilakukan secara sederhana dan terbatas.
"Tidak ada yang boleh pulang kampung, arak-arakan atau demo. Jadi selama liburan Natal dan tahun baru semua masyarakat diminta untuk di rumah saja. Mirip seperti kebijakan darurat dulu," jelas Amir.