PPKM Level 3, Pemkot Malang Siapkan Sanksi ASN Cuti Saat Nataru

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 02 Des 2021 08:13 WIB
Walli Kota Malang Sutiaji (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang -

Pemkot Malang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tak mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Keputusan ini merujuk pada kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat libur Nataru.

"Di sana (Aturan Pemerintah Pusat) sudah ditetapkan, ASN tidak boleh cuti, begitu pula TNI/Polri. Sektor swasta pun diimbau untuk tidak mengambil cuti selama libur Nataru," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Sutiaji mengaku, aturan itu bersamaan dengan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Untuk itu, dirinya mengingatkan, agar ASN Pemkot Malang tidak bepergian saat libur Nataru, dan dimbau untuk tetap berada di rumah.

Aturan ini diberlakukan pada 24 Desember mendatang hingga 2 Januari 2021 mendatang.

"PPKM Level 3 itu salah satunya untuk pengendalian arus supaya tidak mudik. Boleh cuti tapi tidak boleh kemana-mana, cukup di rumah masing-masing. Nah dari pada cutinya diambil tapi tidak boleh kemana-mana, ya lebih baik tidak usah ambil cuti," kata Sutiaji.

Sutiaji menegaskan, jika diketahui ASN nekat cuti dan bepergian keluar kota. Maka sanksi juga akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara sistem pengawasan akan dilakukan di masing-masing Perangkat Daerah (OPD).

Lihat video 'Jika Omicron Tak Masuk RI, Pemerintah Tak Tambah Peraturan PPKM saat Nataru':






(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork