"Jadi, nanti Kepala Dinas bertanggung jawab pada Kepala Bidang (Kabid) sampai ke bawah. Tugasnya nanti yang ngasih punishment ketika ada yang melanggar," tegasnya.
Tak hanya itu, Sutiaji menjamin tidak ada penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama pemberlakuan PPKM level 3.
"Kalau mungkin menemukan mobil berplat N AP kok di luar kota, ya berarti memang ada kegiatan di kota tersebut. Karena kadang-kadang seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu mengajak jajarannya untuk mengecek penyediaan," pungkasnya.
Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, segala aturan selama PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 tahun 2021.
Salah satu poinnya adalah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta.
Larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat selama liburan Nataru. Namun pemerintah pusat menyerahkan operasional pembukaan tempat wisata, tempat perbelanjaan, serta tempat ibadah utamanya gereja ke masing-masing daerah.
Pemerintah pusat tidak menutup akses tempat wisata dan tempat perbelanjaan, hanya pada Inmendagri tersebut mengatur tempat wisata dan tempat perbelanjaan, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(fat/fat)