Tersangka Ivan (28) yang awalnya diduga sebagai bandar sabu dan menceburkan diri dan bersembunyi di bawah jembatan Buk Legi, Jalan Gajahmada ternyata berperan sebagai kurir.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditangkapnya Adi Susanto (33) warga Surabaya yang kos di Kelurahan Lemah Putro Sidoarjo di depan RSUD Sidoarjo.
"Saat itu tersangka Adi ini akan bertransaksi narkoba. Namun anggota kami menangkap terlebih dahulu. Dari tangan Adi, tim Satnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan sabu seberat 2,6 gram," kata Kusumo di Kapolresta Sidoarjo, Selasa (30/11/2021).
Kusumo menjelaskan saat digelandang ke kos tersangka di Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo kota, polisi mendapatkan 7 paket sabu siap edar. Saat diinterogasi, Adi mengaku pada polisi, bahwa barang tersebut diperolehnya dari kawannya Ivan. Keberadaan Ivan saat penggerebekan tak jauh dari lokasi kamar kos.
"Mengetahui dirinya akan ditangkap, Ivan melarikan diri, karena panik ia pun menjeburkan diri ke dalam sungai sampai bersembunyi di tumpukan enceng gondok di bawah jembatan Sungai Bok Legi. Sekitar tiga jam, tim kami yang turut masuk ke sungai akhirnya berhasil menangkap Ivan," jelas Kusumo.
Kusumo menambahkan, namun, dari hasil pemeriksaan polisi tersangka Ivan bukanlah bandar narkoba seperti disampaikan Adi.
"Saat di interogasi ternyat Ivan ini adalah kurir dari Adi. Selain itu dia sebagai pemakai narkoba dari hasil tes urine. Ia kabur saat ditangkap dan nekat menceburkan dirinya ke sungai karena panik," lanjut Kusumo.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun," tandas Kusumo.
(iwd/iwd)