Detik-detik Penusukan Brutal di Kota Pasuruan dengan Pisau 30 Cm

Detik-detik Penusukan Brutal di Kota Pasuruan dengan Pisau 30 Cm

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 14:32 WIB
Pasuruan -

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penusukan brutal dengan korban Mokhammad Fatkhurrozy (23). Polisi juga membeberkan detik-detik penusukan yang terekam CCTV itu.

Dua tersangka ini yakni Fadila Rokhman (23) dan Siswo Hadi (27). Keduanya warga Jalan Banda Gang Mawar, Gadingrejo, Pasuruan.

"Tersangka utamanya FR (Fadila Rokhman)," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari saat rilis di mapolres, Kamis (25/11/2021).

Ia menjelaskan, pada hari kejadian, Senin (15/11), Fadila yang hafal jam pulang kerja korban pukul 16.00 WIB, menyiapkan pisau berukuran 30 sentimeter yang diambil dari dapurnya. Sambil membawa motor, Fadila lalu mengajak Siswo Hadi ke tempat kerja korban, yang ada di Kelurahan Karangketug, Kota Pasuruan.

Saat korban keluar pabrik, tersangka membuntutinya. Saat korban berhenti di Toko Lami, Jalan Soekarno-Hatta untuk membeli tembakau, Fadila turun dari motor dan mendekati korban.

"Tersangka langsung menusuk korban sebanyak empat kali. Tiga di perut dan satu di panggung," terang Jauhari.

Aksi penusukan brutal di sebuah toko tembakau terekam CCTV. Video penusukan yang diduga kuat di Kota Pasuruan itu beredar luas di media sosial.Aksi penusukan brutal di sebuah toko tembakau yang terekam CCTV/ Foto: Tangkapan Layar

Setelah menusuk korban, Fadila meminta Siswo menyembunyikan pisau di plafon ruang tamu rumah Siswo. Setelah melakukan aksi sadis itu, kedua tersangka sempat makan bakso. Keesokan harinya, Fadila menuju Surabaya, kembali bekerja di pabrik yang ada di Wonokromo.

Senin (22/11), polisi membekuk kedua tersangka. Fadila diamankan di Alun-alun Bangil. Sedangkan Siswo dibekuk di rumah saudaranya di Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Korban Mokhammad merupakan warga Kelurahan Blandongan, Bugulkidul, Kota Pasuruan. Ia meninggal dunia setelah 5 hari dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Fadila dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP. Sedangkan Siswo dijerat Pasal 340 jo 56 ke-1e subsider Pasal 338 jo 56 ke-1e subsider Pasal 335 ayat 2 jo 56 ke-1e KUHP.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," terang Jauhari.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.