UMK Hanya Naik Rp 6.990, Serikat Buruh Demo di Gedung DPRD Tuban

UMK Hanya Naik Rp 6.990, Serikat Buruh Demo di Gedung DPRD Tuban

Ainur Rofiq - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 18:56 WIB
Upah minimum kabupaten (UMK) Tuban hanya naik Rp 6.990 untuk 2022. Serikat buruh menilai kenaikan upah itu terlalu kecil sehingga mereka demo di depan Gedung DPRD Tuban.
Demo buruh di Tuban/Foto: Ainur Rofiq/detikcom
Tuban - Upah minimum kabupaten (UMK) Tuban hanya naik Rp 6.990 untuk 2022. Serikat buruh menilai kenaikan upah itu terlalu kecil sehingga mereka demo di depan Gedung DPRD Tuban.

Selain itu, para buruh juga berunjuk rasa di Mal Pelayanan Publik dan Kantor Pemkab Tuban. Para buruh yang demo dari FSPMI, Saburmusi dan SPN.

"Kita menolak upah murah yang ditetapkan hanya (naik) Rp 6.990 di tahun 2022," teriak salah satu korlap demo buruh di depan Gedung DPRD, Duraji, Rabu (24/11/2021).

Ketua FSPMI Tuban itu menilai, kenaikan upah Rp 6.990 sungguh ironi. Jika dibagi 30 hari, maka hasilnya Rp 233 per hari.

"Ini sangat ironis untuk kenaikan UMK Tuban 2022, kita menolak kenaikan tersebut," imbuh Duraji.

UMK Tuban pada 2022 menjadi Rp 2.539.224,88 jika naik Rp 6.990. Sebab UMK saat ini sebesar Rp 2.532.234,77.

Saat demo, para buruh mengibarkan bendera organisasi dan membawa berbagai poster berisi tuntutan. Demo dijaga ketat polisi.

Ketua DPRD Tuban, Miyadi menemui buruh yang demo. Bahkan ia naik ke atas mobil komando untuk membubuhkan tanda tangan di atas kertas tuntutan para buruh.

"Saya merespons demo para buruh dan telah kami terima secara langsung dan apa yang dituntut juga sudah Miyadi. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.