Dalih Tak Masuk Akal Jemaat Persekutuan Doa di Jombang Perkosa Gadis 14 Tahun

Dalih Tak Masuk Akal Jemaat Persekutuan Doa di Jombang Perkosa Gadis 14 Tahun

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 22:47 WIB
pemerkosaan di jombang
Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang - Seorang jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno, Jombang memerkosa gadis berusia 14 tahun dengan modus doa penyembuhan. Tersangka berdalih perbuatan bejat itu ia lakukan tanpa sadar karena kerasukan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan saat diinterogasi penyidik, tersangka Hendra Prasetyo Nugroho (39) sempat berkelit. Bapak tiga anak asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno ini mengaku kerasukan saat menyetubuhi korban.

"Pengakuan tersangka karena saat ritual doa seperti kerasukan sesuatu yang memaksa dia melakukan persetubuhan," kata Teguh saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (22/11/2021).

Mengaku kerasukan juga disampaikan Hendra kepada korban. Sehingga siswi kelas 2 SMP asal Kecamatan Mojowarno, Jombang itu yakin dengan ritual doa penyembuhan yang digelar tersangka.

"Itu disampaikan ke korban sehingga korban yakin rangkaian ritual untuk kesembuhannya, ia wajib menuruti tersangka, termasuk berhubungan suami istri," terang Teguh.

Ia menjelaskan Hendra memerkosa korban sejak 10 Agustus 2019. Saat itu korban baru berusia 12 tahun dan menderita sakit kejang-kejang. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di dalam kamar korban.

"Dia (Hendra) bukan pemuka agama maupun pemimpin gereja. Dia hanya jemaat PD Efrata yang sering didaulat memimpin doa. Makanya keluarga korban meminta tolong tersangka melakukan doa kesembuhan untuk korban," jelasnya.

Agar korban bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri, tersangka meyakinkan korban pemerkosaan tersebut bagian dari ritual doa penyembuhan. Pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan tersangka pada 6 Oktober 2021.

"Korban beberapa kali menanyakan ke tersangka terkait doa penyembuhan yang beda dengan yang lain. Namun, tersangka bilang ke korban itu (persetubuhan) sesuai petunjuk keyakinan tersangka. Karena korban tidak kuat, akhirnya mengadu ke ibunya," ujar Teguh.

Hendra akhirnya diringkus polisi dan ditahan di Rutan Polres Jombang sejak 16 November 2021. Ia disangka dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.