Tersangka adalah Hendra Prasetyo Nugroho (39), warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Sehari-hari, bapak tiga anak ini berdagang ayam kontes.
"Tersangka jemaat Persekutuan Doa Efrata Mojowarno. Dia biasanya didaulat memimpin doa," kata Wakapolres Jombang Kompol Arie Trestiawan saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (22/11/2021).
Arie menjelaskan Hendra memerkosa korban sejak 10 Agustus 2019. Saat itu usia korban baru 12 tahun. Perbuatan asusila itu dilakukan tersangka di kamar korban dan di kamar tamu PD Efrata Mojowarno.
"Tersangka menyetubuhi korban saat ritual doa untuk penyembuhan, korban sakit kejang-kejang," terang Arie.
Gadis asal Kecamatan Mojowarno, Jombang ini terakhir kali diperkosa tersangka pada 6 Oktober 2021. Arie memastikan korban tidak hamil.
"Korban akhirnya mengadu ke ibunya karena pola doa penyembuhan yang dilakukan tersangka berbeda dengan yang lain," jelasnya.
Ibu gadis 14 tahun itu akhirnya melapor ke Polres Jombang pada 21 Oktober 2021. Polisi akhirnya menetapkan Hendra sebagai tersangka dan menahannya sejak 16 November lalu.
Akibat perbuatannya, Hendra disangka dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," tandas Arie. (iwd/iwd)