"Berdasarkan perhitungan menggunakan formula penyesuaian upah minimum, diperoleh persentase kenaikan 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04," kata Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Minggu (21/11/2021).
"Sehingga besaran UMP Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567,12," sambung Heru.
Menurut Heru, penetapan UMP ini disepakati setelah dilakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 12 November 2021. Dalam sidang itu, terdapat dua usulan yang diajukan yakni dari unsur pemerintah dan pengusaha serta dari unsur buruh.
Dalam usulan unsur serikat pekerja, lanjut Heru, mereka meminta UMP naik sebesar Rp 300.000. Kenaikan itu diajukan serikat pekerja karena pertimbangkan UMP 2021 di Jatim, masih menjadi salah satu terendah di Indonesia.
"Unsur serikat pekerja, serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP Jawa Timur Tahun 2022 naik sebesar Rp 300.000," tutur Heru.
Heru melanjutkan, terkait usulan dari serikat pekerja, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh buruh. Dalam pertemuan itu, Khofifah menyampaikan konsep kenaikan dalam 3 skema.
"Guna mengakomodir hal tersebut, Ibu Gubernur juga menyampaikan konsep kenaikan dalam 3 skema, yaitu kenaikan sebesar Rp 50.000, Rp 75.000 dan Rp 100.000. Serta menganalisa dampak yang mungkin terjadi terhadap UMK beberapa kabupaten/kota, jika hal tersebut diterapkan," terang Heru. (sun/bdh)