"Sejauh ini masih alot, kita tetap sama, minta UMP minimal naik Rp 275 ribu sampai Rp 300 ribu," kata Ahmad Fauzi, Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari Unsur Pekerja kepada detikcom, Jumat (19/11/2021).
Fauzi mengatakan, Dewan Pengupahan telah bertemu dengan Gubernur Khofifah beserta jajaran pada Kamis (18/11) malam. Namun sampai siang ini, belum disetujui berapa kenaikan UMP.
Fauzi mengungkapkan, UU Cipta Kerja belum bisa dijadikan patokan dalam penentuan UMP. Sejauh ini, patokan penentuan UMP versi pekerja masih mengacu pada peraturan lama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78.
"UMP ini di Indonesia ada dua, salah satunya di Jatim. UMP di Jatim tergolong terendah di seluruh Indonesia, maka saya mendorong Ibu Gubernur menaikkan UMP kalau bisa Rp 300 ribu," katanya.
"Jatim sebagai penyangga ekonomi nasional, kok UMP-nya rendah. Menurut kami, UU Cipta Kerja masih judicial review, maka UU ini belum berlaku untuk penetapan UMP," lanjutnya.
UMP Jatim tahun 2021 diketahui sebesar Rp 1.868.777. Sekretaris Dewan Pengupahan Jatim yang juga Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo menyebut, pihaknya mengusulkan angka UMP Jatim tahun 2022 naik Rp 22.700. Jika disetujui, maka UMP Jatim tahun 2022 menjadi Rp 1.891.477.
"Kami sudah bersidang pada Jumat yang lalu, dengan dibuka oleh ketua Dewan Pengupahan Provinsi. Dan dalam sidang itu disampaikan oleh petugas dari BPS rumusan mulai angka inflasi yoy (year on year) jumlah rata-rata keluarga yang bekerja dan elemen data yang dibutuhkan yang lain," kata Himawan.