Buruh Ngotot Minta UMP Jatim 2022 Naik Rp 275 Ribu

Buruh Ngotot Minta UMP Jatim 2022 Naik Rp 275 Ribu

Faiq Azmi - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 15:55 WIB
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim dari Unsur Pekerja, Ahmad Fauzi mengatakan, buruh tidak menyepakati angka tersebut. Keinginan buruh, UMP Jatim tahun 2022 minimal naik Rp 275 ribu hingga Rp 300 ribu.
Ahmad Fauzi, Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari Unsur Pekerja/Foto: Faiq Azmi/detikcom
Surabaya - Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (UMP Jatim) tahun 2022 masih alot. Dewan Pengupahan Jatim dari Unsur Pekerja meminta UMP 2022 naik minimal Rp 275 ribu.

"Sejauh ini masih alot, kita tetap sama, minta UMP minimal naik Rp 275 ribu sampai Rp 300 ribu," kata Ahmad Fauzi, Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari Unsur Pekerja kepada detikcom, Jumat (19/11/2021).

Fauzi mengatakan, Dewan Pengupahan telah bertemu dengan Gubernur Khofifah beserta jajaran pada Kamis (18/11) malam. Namun sampai siang ini, belum disetujui berapa kenaikan UMP.

Fauzi mengungkapkan, UU Cipta Kerja belum bisa dijadikan patokan dalam penentuan UMP. Sejauh ini, patokan penentuan UMP versi pekerja masih mengacu pada peraturan lama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78.

"UMP ini di Indonesia ada dua, salah satunya di Jatim. UMP di Jatim tergolong terendah di seluruh Indonesia, maka saya mendorong Ibu Gubernur menaikkan UMP kalau bisa Rp 300 ribu," katanya.

"Jatim sebagai penyangga ekonomi nasional, kok UMP-nya rendah. Menurut kami, UU Cipta Kerja masih judicial review, maka UU ini belum berlaku untuk penetapan UMP," lanjutnya.

UMP Jatim tahun 2021 diketahui sebesar Rp 1.868.777. Sekretaris Dewan Pengupahan Jatim yang juga Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo menyebut, pihaknya mengusulkan angka UMP Jatim tahun 2022 naik Rp 22.700. Jika disetujui, maka UMP Jatim tahun 2022 menjadi Rp 1.891.477.

"Kami sudah bersidang pada Jumat yang lalu, dengan dibuka oleh ketua Dewan Pengupahan Provinsi. Dan dalam sidang itu disampaikan oleh petugas dari BPS rumusan mulai angka inflasi yoy (year on year) jumlah rata-rata keluarga yang bekerja dan elemen data yang dibutuhkan yang lain," kata Himawan.

Himawan menjelaskan, pihaknya telah mendapat data dari BPS untuk rumusan awal. Berdasarkan rakor dengan kementerian dan ditambahkan rumusan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka didapatkan angka untuk nominal usulan UMP Jatim tahun 2022.

"Diperoleh atau ditemukan kenaikan sekitar Rp 22.700 sekian untuk UMP tahun 2022. Berdasarkan itu, maka dari sidang Dewan Pengupahan diusulkan ke gubernur kenaikan UMP dari 1.868.777 ditambah 22.700, maka menjadi Rp 1.891.477 sekian, hampir 2 juta," tegasnya.

Hingga saat ini, Himawan menyebut, angka Rp 22.700 sudah diusulkan dan belum berubah. Himawan menambahkan, Gubernur Jatim paling lambat akan menentukan UMP Jatim tahun 2022 pada hari ini, Jumat 19 November 2021.

"Kita belum tahu keputusannya UMP-nya berapa, yang jelas berita acara sudah kami sampaikan. Berita acara itu kita tandatangani bersama-sama semua unsur," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.