"Pemprov Jatim akan mengumumkan nanti Senin, oleh Ibu Gubernur langsung," kata Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo kepada detikcom, Sabtu (20/11/2021).
Himawan yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan Jatim menyebut, usulan UMP Jatim tahun 2022 naik Rp 22.700. Pada tahun 2021, UMP Jatim sebesar Rp 1.868.777. Jika disetujui usulan Rp 22.700, maka UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp 1.891.477.
Himawan menjelaskan, pihaknya telah mendapat data dari BPS untuk rumusan awal. Berdasarkan rakor dengan kementerian dan ditambahkan rumusan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka didapatkan angka untuk nominal usulan UMP Jatim tahun 2022.
Sementara Ketua Dewan Pengupahan Unsur Pekerja Ahmad Fauzi mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan angka UMP Jatim tahun 2022.
"Masih deadlock, masih alot sekali. Saya meminta kepada Bu Gubernur untuk tidak ditandatangani (angka kenaikan Rp 22.700) dulu sambil melihat provinsi lain," terangnya.
Fauzi menambahkan, pihaknya tetap ngotot meminta UMP Jatim tahun 2022 naik minimal Rp 275.000 sampai Rp 300.000. Pasalnya, Fauzi menilai Jatim sebagai salah satu pusat perekonomian di Indonesia, namun nilai UMP masih rendah.
"Karena arus bawah anak-anak pekerja tetap meminta kenaikan yang signifikan. Jatim ini provinsi besar, salah satu penyumbang perekonomian terbesar di Indonesia, tapi UMP justru paling rendah," tandasnya.
(fat/fat)