UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777. Jika diusulkan naik Rp 22.700, maka UMP Jatim tahun 2022 menjadi Rp 1.891.477.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim dari Unsur Pekerja, Ahmad Fauzi mengatakan, buruh tidak menyepakati angka tersebut. Keinginan buruh, UMP Jatim tahun 2022 minimal naik Rp 275 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Kami tetap mempedomani kenaikan UMP tahun 2022 ini harus berdasar kepada peraturan lama. Minimal naik Rp 275 ribu," kata Fauzi kepada detikcom, Rabu (17/11/2021).
Fauzi menyebut, patokan dari unsur pekerja yaitu peraturan lama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78. Unsur pekerja tidak ingin kenaikan UMP hanya Rp 22.700.
"Di mana, pertumbuhan ekonomi dan inflasi patokannya, kami tetap mempertahankan itu. Apalagi, UU Cipta Kerja masih di judicial review di Mahkamah Konstitusi. Maka tidak ada kata lain bagi unsur pekerja," katanya.
"Kenaikan UMP, UMK di Jatim harus berdasar itu. Maka tidak boleh naik Rp 22 ribu, kalkulasi kami minimal Rp 275 ribu sampai Rp 300 ribu," lanjutnya.
Fauzi menambahkan, daya beli masyarakat bisa naik apabila angka UMP serta UMK di Jatim naik cukup tinggi. "Apalagi pandemi ini saya anggap sudah selesai, itu yang kita minta ke pemerintah," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Himawan Estu Bagijo yang juga sekaligus Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Jatim menyebut, pihaknya sudah mengusulkan ke Gubernur Jatim angka kenaikan UMP tahun 2022 yakni sebesar Rp 22.700. (sun/bdh)