Saat ini, UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777. Jika diusulkan Rp 22.700, maka UMP Jatim tahun 2022 menjadi Rp 1.891.477.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Himawan Estu Bagijo yang juga sekaligus Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, mengatakan sidang dewan pengupahan telah dilakukan akhir pekan lalu.
Sidang pengupahan yang melibatkan tiga unsur yaitu pemerintah provinsi, unsur pekerja dan unsur pengusaha, telah menghasilkan usulan dan rekomendasi besaran UMP Jatim tahun 2022 untuk diajukan ke Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
"Kami sudah bersidang pada Jumat yang lalu, dengan dibuka oleh ketua Dewan Pengupahan Provinsi. Dan dalam sidang itu disampaikan oleh petugas dari BPS rumusan mulai angka inflasi yoy (year on year) jumlah rata-rata keluarga yang bekerja dan elemen data yang dibutuhkan yang lain," kata Himawan di Surabaya, Senin (15/11/2021).
Disnakertrans Jatim, lanjut Himawan, telah mendapat data dari BPS untuk rumusan awal. Berdasarkan rakor dengan kementerian dan ditambahkan rumusan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka didapatkan angka untuk nominal usulan UMP Jatim tahun 2022.
Baca juga: Pro-kontra UMP 2021 Tak Naik |
"Diperoleh atau ditemukan kenaikan sekitar Rp 22.700 sekian untuk UMP tahun 2022. Berdasarkan itu, maka dari sidang Dewan Pengupahan diusulkan ke gubernur kenaikan UMP dari 1.868.777 ditambah 22.700, maka menjadi Rp 1.891.477 sekian, hampir 2 juta," tegasnya.
Namun dalam sidang pengupahan tersebut, diwarnai penolakan dari unsur pekerja. Dari pihak unsur pekerja meminta agar UMP Jatim tahun 2022 naik sekitar Rp 300 ribu.
"Ini kan usulan, jadi ya semua kita arsipkan di situ. Kita juga tanyakan dasarnya. Argumennya pertama untuk kenaikan Rp 300 ribu itu pertama mereka merasa adalah yang terdampak langsung dari COVID-19. Maka butuh tambahan dari penghasilan," katanya.
Menurut Himawan, dasar dari unsur buruh untuk penentuan UMP, seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. PP tersebut dianggap mengabaikan sejumlah metode. Seperti belanja, keluarga yang bekerja.
"Dan mereka menganggap bahwa hasil survei BPS menurut mereka bukan dasar menentukan upah. Dalam persepsi mereka dalam penentuan pengupahan tetap berpikir tetap harus mengedepankan faktor kebutuhan hidup layak. Sedangkan dari unsur pengusaha mereka setuju dengan kenaikan UMP sebesar Rp 22.700 itu. Semua sudah kami laporkan ke gubernur dalam bentuk berita acara sidang pengupahan," tegas Himawan.
Himawan menambahkan, Gubernur Jatim paling lambat akan menentukan UMP tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021 mendatang.
"Kita belum tahu keputusannya UMP-nya berapa, yang jelas berita acara sudah kami sampaikan. Berita acara itu kita tandatangani bersama-sama semua unsur," pungkasnya.
(fat/fat)