Ramai soal Tarif Masuk Wisata Sunan Drajat, Ini Penjelasan Disparbud

Ramai soal Tarif Masuk Wisata Sunan Drajat, Ini Penjelasan Disparbud

Eko Sudjarwo - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 19:02 WIB
Tarif parkir di wisata religi Makam Sunan Drajat menjadi perbincangan di media sosial. Sebab dalam karcisnya tertera tarif ganda.
Tarif masuk wisata religi Makam Sunan Drajat/Makam Sunan DrajatFoto: Istimewa
Lamongan - Tarif masuk di wisata religi Makam Sunan Drajat menjadi perbincangan di media sosial. Sebab dalam karcisnya tertera tarif ganda.

Dua besaran tarif tersebut yakni Rp 2 ribu dan Rp 45 ribu untuk kendaraan jenis Elf long dengan stempel warna biru. Seperti dalam foto yang beredar.

Wisata religi ini berada di Kecamatan Paciran. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan, Siti Rubikah berkomentar mengenai hal ini. Rubikah mengaku sudah melakukan cross check ke Kepala UPT, untuk mencari tahu duduk permasalahannya.

Rubikah menjelaskan, tiket masuk tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Lamongan Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2010 tentang retribusi dan tempat olahraga. Lebih tepatnya di Pasal 8 huruf A, tempat rekreasi.

"Di Pasal 8 Perda tersebut, tertulis bahwa untuk wisata religi Sunan Drajat harga tiket masuknya sebesar Rp 2 ribu per orang setiap kali masuk. Naik dari yang sebelumnya di Perda lama Rp 1.000 per orang untuk usia 4 tahun ke atas," kata Rubikah ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/11/2021).

Mengapa tertulis Rp 45 ribu? Rubikah mengungkapkan, tarif yang tertera merupakan akumulasi tarif per orang sekaligus biaya asuransinya. Sehingga kendaraan yang masuk dikenakan tarif yang berbeda, sesuai jenis kendaraan dan isinya.

"Mengenai tarif yang tertera pada tiket tanda masuk itu dimaksudkan petugas agar memudahkan dan adalah hasil akumulasi tarif per orang, dikalikan bangku kendaraan, sekaligus biaya asuransinya. Makanya untuk kendaraan yang masuk dikenakan harga yang berbeda, sesuai jenisnya kendaraan masing-masing dan jumlah penumpang sesuai kursi," terang Rubikah.

Diketahui, tarif masuk tersebut juga sudah termasuk tarif parkir untuk kendaraan. Rp 10 ribu untuk mobil pribadi, Rp 40 ribu untuk Elf short, Rp 45 ribu untuk Elf long, Rp 80 ribu untuk mini bus, dan Rp 120 ribu sampai Rp 130 ribu untuk bus besar.

"Perda Nomor 3 Tahun 2020 tersebut ditetapkan dan merupakan perubahan Perda lama karena pertimbangan retribusi yang perlu disesuaikan dengan perkembangan, dengan persetujuan DPRD dan Bupati Lamongan," jelasnya.

Untuk saat ini, lanjut Rubikah, pihaknya telah meminta agar UPT memberlakukan karcis masuk pengunjung dan karcis parkir sendiri. Cara itu, menurut Rubikah, agar tidak ada kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat.

"Saya konfirmasikan ke Kepala UPT Karcis. Saya sudah perintahkan agar karcis masuk tetap sesuai peruntukan dan karcis parkir juga diberikan sendiri," pungkasnya.

Halaman 3 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.