Satwa yang diamankan petugas terdiri dari 7 burung rangkong julang emas, 3 musang binturong serta satu burung tiong emas.
Pengamanan satwa dilindungi tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Petugas langsung mendatangi rumah TN setelah mendapat informasi.
Namun, pemilik satwa dilindungi tersebut melarikan diri sesaat sebelum petugas kepolisian datang. Petugas kepolisian menetapkan TN dalam daftar pencarian orang ( DPO).
"Kita berhasil mengamankan 11 ekor satwa dilindungi berupa burung rangkong, musang binturong serta burung tiong emas dari rumah seorang warga. Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat," ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada detikcom, Kamis (18/11/2021).
Petugas kepolisian kemudian menyerahkan 11 satwa dilindungi tersebut kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Satwa dilindungi tersebut akan dirawat sementara di Taman Safari Indonesia Prigen Pasuruan, sebelum dilepasliarkan oleh petugas BKSDA.
"Satwa yang diamankan ini merupakan satwa dilindungi. Kita akan titipkan satwa ini kepada Taman Safari Indonesia terlebih dahulu karena ada yang masih kecil," ujar Kepala BKSDA Probolinggo, Sudartono. (sun/bdh)