Sinwani ditangkap tim gabungan Tipidter dan BKSDA Jatim. Penangkapan dilakukan usai petugas melakukan penyelidikan adanya perniagaan satwa dilindungi di Facebook.
Saat ditangkap, petugas menemukan belasan ekor satwa di rumah Sinwani. Antara lain satu ekor lutung jawa, satu ekor kakatua koki, satu ekor kakatua raja, delapan ekor nuri serta dua ekor nuri bayan.
"Saudara Sinwani tak bisa menunjukkan dokumen perizinan memelihara, menyimpan atau memiliki satwa-satwa ini," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (29/3/2021).
Sinwani dan belasan satwa dilindungi yang disimpannya kemudian diamankan ke Mapolres Pasuruan. Sinwani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 40 ayat 21a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Ia diancam pidana 5 tahun penjara," pungkas Rofiq. (sun/bdh)