Warga Pasuruan Diamankan Karena Simpan Lutung Jawa

Warga Pasuruan Diamankan Karena Simpan Lutung Jawa

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 29 Mar 2021 20:01 WIB
Sinwani (35), warga Jalan Pandean III/185, Desa Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menyimpan belasan satwa dilindungi tanpa dokumen sah.
Jumpa pers Polres Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin/detikcom
Pasuruan - Sinwani (35), warga Jalan Pandean III/185, Desa Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menyimpan belasan satwa dilindungi tanpa dokumen sah.

Sinwani ditangkap tim gabungan Tipidter dan BKSDA Jatim. Penangkapan dilakukan usai petugas melakukan penyelidikan adanya perniagaan satwa dilindungi di Facebook.

Saat ditangkap, petugas menemukan belasan ekor satwa di rumah Sinwani. Antara lain satu ekor lutung jawa, satu ekor kakatua koki, satu ekor kakatua raja, delapan ekor nuri serta dua ekor nuri bayan.

"Saudara Sinwani tak bisa menunjukkan dokumen perizinan memelihara, menyimpan atau memiliki satwa-satwa ini," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (29/3/2021).

Sinwani dan belasan satwa dilindungi yang disimpannya kemudian diamankan ke Mapolres Pasuruan. Sinwani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 40 ayat 21a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Ia diancam pidana 5 tahun penjara," pungkas Rofiq. (sun/bdh)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.