"Yang lagi kita cari ini asal dia dapat dari mana," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda kepada detikcom, Kamis (12/12/2019).
Satwa yang diamankan terdiri dari satwa hidup dan yang sudah diawetkan. Antara lain empat buaya kaiman, tiga kakatua jambul kuning, seekor kakatua maluku, seekor burung nuri kepala hitam dan seekor kukang. Selain itu, diamankan juga satwa mati dan sudah diawetkan yakni seekor trenggiling, seekor buaya anakan, dua ekor berang-berang dan tengkorak rusa hingga kura-kura.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, satwa-satwa tersebut dikasih orang. Kami sudah kantongi nama-namanya. Kita akan datangkan orang-orangnya untuk pemeriksaan lanjutan," terangnya.
Satwa-satwa tersebut diduga kuat didapat dari pasar gelap. Tersangka mengaku satwa-satwa tersebut dipelihara untuk koleksi pribadi dan tak diperjualbelikan.
"Pengakuan dia (tersangka) masih sama, hanya dipelihara. Meski dipelihara, tetap melanggar undang-undang," terang Adrian.
Pihaknya akan mendalami lewat pengakuan tersangka dan keterangan orang-orang yang disebut memberi satwa-satwa tersebut.
Petugas mengamankan belasan satwa dilindungi dari rumah Sugik Yono (58) warga Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (5/12). Selain mengamankan satwa, pemilik juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat resah karena tersangka memelihara buaya dalam ukuran besar.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini