Nanang mengaku tak mengambil kembali uang Rp 40 juta yang telah dihamburkannya. Nanang mengaku membiarkannya saja. Usai menghamburkan uang, Nanang mengaku langsung meninggalkan Polsek Kota Banyuwangi.
"Kabarnya masih di Polsek kota. Karena memang saya lempar, saya tinggal pergi. Sekarang ada di penguasaan Polsek kota sekarang," kata Nanang kepada detikcom, Senin (15/11/2021).
Nanang memang tak peduli lagi dengan uang Rp 40 juta itu. Menurutnya uang itu tak penting dibanding dengan marwah seorang pengacara atau advokat. Nanang mengaku aksi yang dilakukannya merupakan aksi spontanitas kekecewaannya terhadap oknum polisi yang menangani kasus yang dialami oleh kliennya.
Meski Nanang enggan membeberkan kasus tersebut, namun Nanang menegaskan ada oknum polisi yang membujuk klien dan saksi untuk tidak menggunakan jasa pengacara.
"Ya saya menyesalkan ada oknum polisi yang melakukan hal ini. Menggunakan segala cara untuk menyepelekan pengacara. Padahal kita sama di mata hukum," kata Nanang.
Nanang menilai oknum polisi tersebut telah melakukan intervensi terhadap kliennya. Sehingga, uang kuasa sebanyak Rp 40 juta sengaja dihamburkan di Mapolsek Kota Banyuwangi.
"Itu uang kuasa dari klien saya hamburkan. Saya terima kuasa ya Rp 40 juta. Apa kurang gaji polisi sehingga intervensi seperti ini," lanjutnya.
Nanang mengaku merasa tersinggung dengan perilaku oknum polisi tersebut. Hal tersebut menurutnya telah melukai marwah pengacara.
"Mohon maaf sebagai manusia biasa pengacara punya rasa ketersinggungan, apalagi menyangkut marwah advokat," tambahnya. (iwd/iwd)