Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/11/2021). Sidang tersebut dengan agenda replik atau tanggapan terhadap pledoi terdakwa.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna menyatakan tetap pada pendiriannya yang menolak seluruh pledoi atau pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.
JPU juga minta majelis hakim untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
Menurut jaksa, klinik kecantikan L'Viors disamakan sebagai korporasi yang mempunyai kehormatan atau marwah seperti orang per orang. Karena badan hukum juga mempunyai kehormatan, sehingga perbuatan yang menghina badan hukum juga digolongkan sebagai delik pidana.
Mahkamah Agung juga telah menerima argumentasi tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No 183 K/ Pid/2010, dalam putusannya dijelaskan bahwa badan hukum bisa menjadi obyek pencemaran nama baik.
"Kami menolak seluruh pembelaan (pledoi) terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa," kata Rista Erna.
Hal itu langsung ditanggapi oleh penasihat hukum Stella, Asnan. Dia meminta kepada majelis hakim agar tetap menerima pledoi terdakwa.
Sementara HK Kosasih SH, pengacara pelapor menyampaikan, media sosial bukan untuk dijadikan tempat mengunggah perbuatan yang merugikan orang lain. Posting-an Stella dinilai Kosasih mencemarkan nama baik Klinik Kecantikan L'Viors. Dia menilai terkait fakta persidangan, konten yang disampaikan oleh Stella dibuat secara sadar, mengandung informasi yang tidak benar, dengan tujuan untuk dibagikan atau di-sharing kepada teman-temannya.
Sedangkan terkait tanggapan JPU atas pledoi Stella, Kosasih mengatakan isi tanggapan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
"Sudah sesuai dengan putusan-putusan yurisprudensi terkait pencemaran nama baik, dengan menggunakan internet dan media sosial," ujarnya.
"Kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan-batasan dan Undang-Undang di Negara Republik Indonesia, telah mengatur perlindungan reputasi dan nama baik jika apa yang disampaikan adalah tidak benar dan menyesatkan. Karenanya sudah sewajarnya jika tindak pidana di dunia maya juga diperlakukan sama dengan tindak pidana di dunia nyata, tanpa ada pengecualian terhadap Stella," pungkasnya.