Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/11/2021). Sidang tersebut dengan agenda replik atau tanggapan terhadap pledoi terdakwa.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna menyatakan tetap pada pendiriannya yang menolak seluruh pledoi atau pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.
JPU juga minta majelis hakim untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
Menurut jaksa, klinik kecantikan L'Viors disamakan sebagai korporasi yang mempunyai kehormatan atau marwah seperti orang per orang. Karena badan hukum juga mempunyai kehormatan, sehingga perbuatan yang menghina badan hukum juga digolongkan sebagai delik pidana.
Mahkamah Agung juga telah menerima argumentasi tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No 183 K/ Pid/2010, dalam putusannya dijelaskan bahwa badan hukum bisa menjadi obyek pencemaran nama baik.
"Kami menolak seluruh pembelaan (pledoi) terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa," kata Rista Erna.
Hal itu langsung ditanggapi oleh penasihat hukum Stella, Asnan. Dia meminta kepada majelis hakim agar tetap menerima pledoi terdakwa.