Pihak Klinik Kecantikan Buka Suara soal Kasus Stella Curhat di Medsos

Pihak Klinik Kecantikan Buka Suara soal Kasus Stella Curhat di Medsos

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 13:54 WIB
Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya jalan sidang
Stella Monica Hendrawan menjalani sidang/Foto: Istimewa
Surabaya -

Klinik L'viors Surabaya buka suara terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Stella Monica Hendrawan. L'viors menegaskan, apa yang disampaikan Stella di persidangan dan ke media tidak benar.

Medical Director L'viors, dr Irene Christilia Lee mengaku sepakat dengan hak konsumen membela diri. Namun pihaknya juga berhak membela diri jika mendapatkan fitnah atau tuduhan, yang tidak berdasar dari Stella.

"Konsumen itu berhak membela diri. Itu saya setuju. Tapi kami sebagai bagian dari L'viors, kami ditindas seperti ini, kami ini kan makan dari L'viors juga kan. Kelangsungan hidup kami juga dari L'viors," ujar Irene kepada detikcom, Rabu (3/11/2021).

"Ya kita juga berhak membela diri kita. Masak sih kita difitnah kita diam saja. Untuk masyarakat sebenarnya kita gak mau buka. Sudah lah angin lalu lewat saja. Tapi semakin ke sini pemberitaannya semakin gak karu-karuan. Akhirnya kita ya memakai hak bicara kita untuk membela kita sendiri," imbuhnya.

Irene kemudian menuturkan, sebelum memberikan somasi ke Stella, pihaknya telah melakukan mediasi berkali-kali agar tidak berlanjut ke jalur hukum. Namun, pihak Stella dan keluarga menolak semua itu dan tetap menginginkan untuk tetap lanjut ke jalur hukum.

"Ya, kita langsung somasi. Karena itu sudah berlanjut dan pasien ini kita lihat kok sudah ngawur, kita somasi dulu. Kita kan punya pengacara waktu itu masih Bu Yovita ya. Ya sudah akhirnya kita somasi yang pertama tidak ada tanggapan, somasi kedua kami bertemu di kantor pengacara Bu Yovita. Saat kita bertemu Stella dan orang tuanya, meminta mau melanjutkan. "'Silahkan dilanjutkan saja. Karena saya punya banyak teman pengacara'. Ya sudah kita ya lanjutkan saja, ngikutin," terang Irene.

Menurut Irene, bahkan saat kasusnya di kepolisian dan belum persidangan, pihaknya masih membuka mediasi dengan Stella. Namun lagi-lagi mediasi itu buntu karena Stella tetap ingin melanjutkan ke persidangan.

"Terakhir di Polda juga begitu, mereka ngomong 'kami berharap hasil yang terbaik di persidangan'. Berarti kan mereka tidak ada niat sama sekali. Sedangkan permintaan dia di luar dia mencoba mediasi berkali-kali, padahal kalau dipikir-pikir sebenarnya (perkara) itu permintaan mereka," tutur Irene.

Irene juga membantah pernyataan Stella bahwa selama ini klinik melakukan pembungkaman kepada pasien. Tak hanya itu, komplain Stella yang ditanggapi dokter dan customer service klinik juga tidak benar.

"Sebenarnya gak usah ditanya kalau penjual jasa, namanya kita jualan jasa masak sih ada customer bilang gak bisa control, obatnya habis terus dimarah-marahin itu gak mungkin sebenernya secara logika aja ya. Tapi untuk Stella ini saya sendiri mengecek ke Kayon untuk by telepon dan WhatsApp tidak ada," terangnya.

Lihat juga Video: Catut Nama Pejabat, Kemensos Laporkan Perempuan Ngaku Sespri Sekda!

[Gambas:Video 20detik]



Kalau memang Stella itu ada kontrol dan selama kontrol masih ada masalah pasti direkam medis saya pasti muncul keluhan dari Stella. Ini juga tidak ada selama pengobatan di tempat kami. Jadi tidak benar," tambah Irene.

Kasus Stella ini bermula gegara curhatannya pada Desember 2019. Saat itu, dia mengeluhkan layanan Klinik L'viors yang tak sesuai harapannya, melalui posting-an di media sosial, Instagram.

Tak terima dengan posting-an Stella, pihak Klinik L'viors kemudian mengirim somasi pada 21 Januari 2020. Dalam somasinya, Stella harus melakukan permintaan maaf di media massa setengah halaman dalam tiga kali penerbitan.

Namun permintaan itu dianggap terlalu berat oleh Stella karena butuh dana yang besar. Stella sendiri telah berinisiatif mengunggah video permintaan maaf di media sosial. Namun Klinik L'viors meminta menghapusnya.

Dianggap tidak merespons somasi, pada 7 Oktober 2020, Polda Jatim menetapkan Stella sebagai tersangka. Berkas Stella ini dilimpahkan ke kejaksaan dan mulai menjalani sidang pada 22 April 2021. Dalam sidang perdananya, Stella didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian pada sidang tuntutan 21 Oktober, jaksa menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Usai mendengar tuntutan tersebut, Stella mengajukan pembelaan pada 28 Oktober 2021.

Sambil terisak menangis, Stella menyebut bahwa dirinya sengaja dibungkam untuk tidak mengatakan hal-hal buruk kepada klinik kecantikan L'viors. Menurut Stella, sebagai pihak penyedia jasa atau klinik kecantikan, sudah seharusnya bisa menerima hal baik dan buruk dari konsumen. Namun hal itu tidak dilakukan Klinik L'viors, sehingga membuatnya menjadi pesakitan di kursi sidang.

"Seharusnya sebagai penyedia layanan jasa harus siap menerima feed back baik dan buruk dari konsumennya. Jangan maunya terima feed back yang bagus hanya demi popularitas dan nama baik semata, agar dinilai orang sebagai klinik yang tidak pernah gagal mengobati pasien-pasien," papar Stella dalam pembelaannya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.