Pengacara Klinik Sempat Tawarkan Biaya Minta Maaf di Media Cetak ke Stella

Pengacara Klinik Sempat Tawarkan Biaya Minta Maaf di Media Cetak ke Stella

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 20:42 WIB
Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya jalan sidang
Foto: Istimewa
Surabaya -

Klinik L'viors Surabaya menyebut sempat membuka mediasi berkali-kali sebelum melayangkan somasi kepada Stella Monica. Meski demikian, mediasi selalu menemui jalan buntu karena Stella tetap ingin melanjutkan perkara di ranah hukum.

Medical Director L'viors, dr Irene Christilia Lee membenarkan usai mediasi buntu, pihaknya melayangkan somasi terhadap Stella. Pada somasi pertama, Stella tidak merespons. Sedangkan pada somasi kedua, Stella dan pihak L'viors kemudian melakukan pertemuan.

Menurut Irene, pertemuan dilakukan di kantor pengacara untuk membahas tuntutan somasi. Pada tuntutan itu Stella harus membuat pernyataan maaf di media cetak selama 3 kali penerbitan.

Namun lagi-lagi, Stella menolaknya. Kali ini, Stella beralasan permintaan maaf di media cetak terlalu mahal. Karena alasan itu, pengacara L'viors bahkan dengan sukarela menawarkan akan membiayai biayanya.

Tawaran itu dimaksudkan agar kasus Stella tak berujung di persidangan dan bisa berakhir damai. Tapi tawaran itu rupanya juga sama ditolak lagi oleh Stella dan keluarganya. Dan lebih memilih jalur hukum hingga persidangan.

"Sampai Pak Kosasih mau bayarin lho. Itu pengacara L'viors mau bayarin Stella buat permintaan maaf di koran itu. Yang penting dari kita, Stella itu minta maaf secara tulus kan. Dan mereka dibilangin Pak Kosasih seperti itu gak mau, ya sudah dilanjutkan," kata Irene kepada detikcom, Rabu (3/11/2021).

"Terakhir di Polda juga begitu, mereka ngomong 'kami berharap hasil yang terbaik di persidangan'. Berarti kan mereka tidak ada niat sama sekali. Sedangkan permintaan dia di luar dia mencoba mediasi berkali-kali, padahal kalau dipikir-pikir sebenarnya itu permintaan mereka," imbuhnya.

Karena hal itu, Klinik L'viors kemudian melayangkan somasi terhadap Stella. Adapun tuntutan somasi itu yakni Stella harus melakukan permintaan maaf setengah halaman di media cetak nasional selama 3 kali penerbitan.

Tuntutan itu, lagi-lagi ditolak oleh Stella. Kali ini Stella beralasan tuntutan permintaan maaf di media cetak membutuhkan biaya yang besar dan tak sanggup dilakukan.

Irene menegaskan, bahwa pihaknya sebenarnya tidak ingin kasus ini berlarut-larut sehingga diperlukan permintaan maaf dari Stella secara resmi. Tuntutan dari klinik juga dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Stella karena dinilai telah membuat fitnah ke Klinik L'viors.

Simak juga 'Banyak Remaja Pelaku Penodaan Agama Dijerat UU ITE':

[Gambas:Video 20detik]



"Karena perbuatan Stella ini masyarakat luas sudah banyak yang tahu. Jadi sebagai bentuk pertanggungjawaban dia, kita minta (maaf) melalui koran. Kalau Instagram kan sebentar saja terhapus di media sosial. Itu sebagai bukti klien kita, bahwa Stella ini ngawur," tutur Irene.

Sedangkan menanggapi pernyataan Stella Monica yang tak terima hanya dirinya yang dilaporkan, Irene menyebut karena Stella dengan sengaja melakukan screenshot dan mempostingnya di media sosial. Irene juga menepis postingan Stella bukan curhat, tapi merupakan fitnah kepada Klinik L'viors.

'Ya kami kan sudah dijelek-jelekin sama si Stella. Dia ngomong curhat, ini bukan curhat tapi fitnah. Kalau gak berdasarkan fakta, ya fitnah namanya," tambahnya.

"Ya, dia dengan sengaja screenshoot dan dia mengunggah ke media sosial. Berarti ini kan ini disengaja. Kalau dia simpan saja di DM (direct message) dia, berarti itu kan gak menyerang satu perusahaan atau nama kan. Kalau dia tidak screenshot dan mengunggahnya tidak terjadi hal ini," tambahnya.

"Dia komplain, ada keluhan silahkan datang ke klinik. Tidak berbayar, free. Sekarang di klinik mana pun, saya rasa ada customer wajahnya hancur karena klinik A, B dan C. Saya rasa pasti klinik ngasih free treatment buat dia sembuh. Itu sudah pasti. Apalagi itu klinik ternama, klinik besar. Untuk menjaga nama baik kan. Gak mungkin ada klinik yang sengaja merusak nama baiknya, gak mungkin," tandas Irene.

Sebelumnya, Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya ini menjadi pesakitan dalam kasus pencemaran nama baik. Kini, Stella terancam tuntutan jaksa yakni pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Kasus Stella ini bermula gegara curhatannya pada Desember 2019. Saat itu, dia mengeluhkan layanan Klinik L'viors yang tak sesuai harapannya melalui postingan di media sosial, Instagram.

Tak terima dengan postingan Stella, pihak L'viors kemudian mengirim somasi pada 21 Januari 2020. Dalam somasinya, Stella harus melakukan permintaan maaf di media massa setengah halaman dalam tiga kali penerbitan.

Namun permintaan itu, dianggap terlalu berat oleh Stella karena butuh dana yang besar. Stella sendiri telah berinisiatif mengunggah video permintaan maaf di media sosial. Namun pihak Klinik L'viors meminta menghapusnya.

Dianggap tidak merespon somasi, pada tanggal 7 Oktober 2020, tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian menetapkan Stella sebagai tersangka. Berkas Stella kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan mulai menjalani sidang pada 22 April 2021.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.