Trainer Pembunuh Member Pusat Kebugaran di Surabaya Divonis 18 Tahun Penjara

Trainer Pembunuh Member Pusat Kebugaran di Surabaya Divonis 18 Tahun Penjara

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 18:08 WIB
pengadilan pembunuhan member kebugaran
Pengadilan pembunuhan member kebugaran (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Terdakwa kasus pembunuhan seorang member pusat kebugaran di Surabaya, Erens (38) divonis 18 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan karena majelis hakim menilai terdakwa yang juga trainer kebugaran tersebut terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP atau melakukan pembunuhan berencana.

Sidang digelar secara telekonferensi di ruang Garuda 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat pembacaan vonis itu, terdakwa tidak hadir di ruang sidang tersebut namun hanya mendengarkan secara online.

"Menyatakan terdakwa Eren Bin Alay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke 3, Pasal 340 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara," kata Agung Gde Pranata, Kamis (11/11/2021).

Putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Sebab pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut 20 pidana penjara. Atas vonis ini baik jaksa mengaku masih akan pikir-pikir dahulu.

Sementara itu, Yuliana Sinatra, istri korban mengaku putusan 18 tahun penjara dirasakan masih kurang. Meski demikian, ia menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim.

"Sebenarnya kurang berat, tidak sebanding dengan trauma yang saya alami dan anak-anak. Tapi saya tetap menghormati putusan ini," ujar Yuliana usai sidang.

Sebelumnya diberitakan, seorang member pusat kebugaran di Surabaya tewas. Member Araya Family Club itu tewas setelah ditusuk seorang trainer.

"Kejadian sekitar pukul 08.15 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin kepada detikcom, Senin (26/4/2021).

Abidin mengatakan ada tujuh tusukan pada badan korban. Tusukan mengenai punggung dan leher korban. Korban pembunuhan langsung ambruk bersimbah darah usai ditusuk berkali-kali. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.