Sidang digelar secara telekonferensi di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam tuntutannya, JPU Kejari Tanjung Perak Zulfikar menyebut pemenuhan unsur Pasal 340 KUHP sesuai dari keterangan sejumlah saksi.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Eren bin Alay, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata JPU Zulfikar saat membacakan tuntutannya, Kamis (14/10/2021).
Atas tuntutan tersebut, hakim ketua Agung Gde Pranata kemudian mempersilahkan terdakwa dan tim pengacaranya untuk melakukan pembelaan. Adapun sidang tersebut rencananya akan digelar pada Kamis (21/10) mendatang.
"Silakan bisa diajukan lisan maupun tertulis atau diserahkan ke penasihat hukum saudara," ujar hakim ketua Agung Gde Pranata kepada terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, seorang member pusat kebugaran di Surabaya tewas. Member Araya Family Club itu tewas setelah ditusuk seorang trainer.
"Kejadian sekitar pukul 08.15 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin kepada detikcom, Senin (26/4/2021).
Abidin mengatakan ada tujuh tusukan pada badan korban. Tusukan mengenai punggung dan leher korban. Korban pembunuhan langsung ambruk bersimbah darah usai ditusuk berkali-kali.
Lihat juga video 'Divonis Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Rembang Nyatakan Banding':
(iwd/iwd)