Pembunuh Member Pusat Kebugaran di Surabaya Didakwa Pembunuhan Berencana

Pembunuh Member Pusat Kebugaran di Surabaya Didakwa Pembunuhan Berencana

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 20:27 WIB
Erens (38), terdakwa kasus pembunuhan seorang member pusat kebugaran di Surabaya menjalani sidang dakwaan. Dalam sidang perdana ini, ia dijerat tiga dakwaan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kasus pembunuhan di Surabaya/Foto: Amir Baihaqi/detikcom
Surabaya -

Erens (38), terdakwa kasus pembunuhan seorang member pusat kebugaran di Surabaya menjalani sidang dakwaan. Dalam sidang perdana ini, ia dijerat tiga dakwaan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan disampaikan oleh JPU Kejari Tanjung Perak, Zulfikar. Tiga dakwaan itu yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian.

Di hadapan majelis hakim, jaksa menilai dakwaan yang disampaikan itu sudah sesuai fakta. Sebab terdakwa diyakini telah merencanakan pembunuhan kepada korban yakni Fardy Candra.

"Sesuai dengan keterangan saksi, kami berpendapat ada unsur perencanaannya," tutur Zulfikar saat di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/9/2021).

Usai agenda dakwaan, Hakim Ketua Agung Gde langsung melanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan yakni Lia Agustin, seorang kasir supermarket.

Lihat juga video 'Yosep-Istri Muda Ditanya Keberadaannya saat Kejadian Pembunuhan':

[Gambas:Video 20detik]