Sertifikat PIRT diterbitkan sebagai penanda bahwa pangan hasil produksi UMKM telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan.
"Higienitas dan kesehatan menjadi hal yang utama di masa pandemi COVID-19. Inilah yang harus diperhatikan oleh semua sektor usaha, terlebih sektor olahan pangan agar produknya bisa diterima publik. Salah satu syaratnya ya produknya harus mengantongi standar keamanan sehat dan higienis untuk dikonsumsi," kata kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat membuka Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) di Pendopo, Rabu (10/11/2021).
Penyuluhan Keamanan Pangan merupakan syarat awal pengajuan izin PIRT. Pemkab telah menggelar PKP dalam beberapa gelombang yang diikuti ratusan UMKM.
Ipuk menyebut, saat ini pemkab terus mempercepat pemberian sertifikat PIRT bagi para pelaku UMKM. Ini adalah bagian dari skema pemulihan ekonomi di masa pandemi.
"Dengan izin PIRT, produk usaha rakyat akan semakin dipercaya oleh konsumen. Harapannya tentu saja produk pangannya makin laris, para pelaku UMKM semakin sejahtera. Tahun depan, kita targetkan mendampingi sampai terbit PIRT untuk lebih dari 1.000 UMKM," kata Ipuk.
(fat/fat)