Sertifikat PIRT diterbitkan sebagai penanda bahwa pangan hasil produksi UMKM telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan.
"Higienitas dan kesehatan menjadi hal yang utama di masa pandemi COVID-19. Inilah yang harus diperhatikan oleh semua sektor usaha, terlebih sektor olahan pangan agar produknya bisa diterima publik. Salah satu syaratnya ya produknya harus mengantongi standar keamanan sehat dan higienis untuk dikonsumsi," kata kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat membuka Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) di Pendopo, Rabu (10/11/2021).
Penyuluhan Keamanan Pangan merupakan syarat awal pengajuan izin PIRT. Pemkab telah menggelar PKP dalam beberapa gelombang yang diikuti ratusan UMKM.
Ipuk menyebut, saat ini pemkab terus mempercepat pemberian sertifikat PIRT bagi para pelaku UMKM. Ini adalah bagian dari skema pemulihan ekonomi di masa pandemi.
"Dengan izin PIRT, produk usaha rakyat akan semakin dipercaya oleh konsumen. Harapannya tentu saja produk pangannya makin laris, para pelaku UMKM semakin sejahtera. Tahun depan, kita targetkan mendampingi sampai terbit PIRT untuk lebih dari 1.000 UMKM," kata Ipuk.
"Sekarang belum berani jualan online karena belum ada PIRT. Semoga dibantu pemkab ini pengurusan PIRT nya lancar biar pasarnya lebih luas, bisa masok kota lain" ujar Lukman.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi Nanin Oktaviantie menjelaskan, animo warga yang mengurus izin PIRT sangat bagus. Dari yang target awal yang 500 pelaku usaha, kini mencapai 650 orang.
"Banyak UMKM yang tertarik. Sesuai arahan Ibu Bupati, kita akan terus percepat dan dampingi, termasuk kita tambah terus untuk tahun depan," paparnya.
Sejumlah materi diberikan kepada para pelaku usaha mikro dalam penyuluhan keamanan pangan, mulai mutu dan keamanan pangan, bahan tambahan pangan, label dan kemasan, serta cara produksi pangan olahan yang baik dan sertifikasi halal.
"Salah satu syarat mendapatkan izin PIRT, para pelaku usaha harus mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Lalu dilakukan uji pemeriksaan sarana dan uji produk pangan. Semuanya akan difasilitasi pemkab sampai terbit PIRT nya," kata Nanin.