"262 tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus berbeda. Curat sebanyak 127 tersangka, curas 51 tersangka dan curanmor 84 tersangka," terang Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat jumpa pers di Gedung Mahameru, Rabu (10/11/2021).
Meski tidak setinggi kasus curat, namun pihaknya menyoroti kasus curas. Sebab, dalam aksinya, para bandit ini kerap membuat korbannya terluka atau sengaja dilukai.
"Kasus curas, biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam. Tersangka pun tak segan segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan," jelas Hadi.
"Sedangkan dalam kasus curat. Juga mempunyai modus sendiri dalam melakukan aksinya. Biasanya, tersangka merusak pintu atau jendela rumah atau gudang milik korban," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Polda Jatim juga menyerahkan 3 unit kendaraan roda empat dan 1 unit sepeda motor kepada pemiliknya korban kasus curanmor. Salah satu korban, Hasanuddin mengaku sangat bersyukur dan menyampaikan terimakasih kepada polisi karena kendaraanya bisa kembali.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan anggota Jatanras yang telah menangkap pelaku yang mencuri mobil saya," tutur Hasanuddin.
Ia kemudian menceritakan bahwa mobilnya hilang sejak sebulan yang lalu. Dari keterangan polisi, mobilnya itu diketahui ditemukan di exit tol Japanan.
"Saat itu mobil saya parkir di depan rumah pukul 17.00 WIB, namun pada pukul 03.00 WIB, dini hari sudah tidak ada. Menurut keterangannya tadi mobil saya ini ditemukan di tol Japanan," kata warga Pandaan, Pasuruan itu. (iwd/iwd)